Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin menguatkan supervisi antarpenegak hukum di Indonesia. Keinginan itu disebut bukan mengartikan Lembaga Antikorupsi ingin merecoki kinerja Polri maupun Kejaksaan.
"Jangan sampai ada kesan bahwa KPK mengganggu tugas Kepolisian maupun Kejaksaan," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 September 2021.
Firli mengatakan perintah supervisi ada pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu menyebut KPK bisa melakukan koordinasi dengan aparat berwenang yang bisa menangani kasus korupsi.
Baca: Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK yang Gagal TWK
Koordinasi yang dilakukan bisa berupa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sehingga, supervisi KPK dengan Polisi dan Kejaksaan bukan tanpa dasar.
"Hadirnya KPK sesuai amanat undang-undang dengan tidak mengenyampingkan aparat penegak hukum lainnya," ujar Firli.
Firli berharap supervisi tersebut bisa ditingkatkan. Dia tidak mau ada kasus tumpang tindih yang dilakukan antarpenegak hukum dalam waktu yang sama.
"Itu tidak boleh terjadi!" tegas Firli.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan