Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Polda Metro Jaya, Senin, 27 September 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tiba di Polda Metro Jaya, Senin, 27 September 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Luhut Masih Siapkan Gugatan Perdata Rp100 M Terhadap Haris-Fatia

Siti Yona Hukmana • 27 September 2021 13:35
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan masih bertekad menggugat dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di jalur pengadilan perdata. Luhut tengah mempersiapkan bahan gugatan tersebut. 
 
"Perdata ya tetap saja biar dia suruh bayar Rp100 miliar," ujar Luhut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 September 2021. 
 
Gugatan perdata itu tidak hanya gertakan. Luhut benar-benar berharap Haris dan Fatia nantinya diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik dalam gugatan perdata itu. 

"Nanti (uang hasil gugatan) saya bisa kasihkan untuk orang-orang yang membutuhkan di Papua atau di tempat lain," jelas dia.
 
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti kepada Polda Metro Jaya. Keduanya dinilai telah mencemarkan nama baik Luhut.
 
Baca: Luhut Serahkan 12 Bukti Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik
 
Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' di akun YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Video itu membahas laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), termasuk KontraS, tentang pejabat dan purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi di Intan Jaya, Papua.
 
PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya. Luhut disebut sebagai salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
 
Luhut telah melayangkan dua surat somasi kepada dua pimpinan LSM itu agar meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas tudingan Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas dan eksploitasi tersebut.
 
Kasus ini kemudian diadukan ke polisi. Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
 
Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan