Juniver Girsang, kuasa hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Juniver Girsang, kuasa hukum Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Luhut Serahkan 12 Bukti Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik

Siti Yona Hukmana • 27 September 2021 11:24
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan 12 barang bukti (barbuk) ke polisi. Bukti untuk memperkuat laporan pencemaran nama baik terhadap dua aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
 
"Barbuk yang kami serahkan kurang lebih 12. Tentu barbuk ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan kaitannya dengan fitnah, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter terkait berita bohong," kata pengacara Luhut, Juniver Girsang, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 September 2021.
 
Juniver juga melampirkan bukti iktikad baik kliennya terkait permalasahan itu. Luhut melayangkan surat somasi permintaan maaf kepada kedua terlapor.

"Kami juga lampirkan flashdisk berupa (video) dari YouTube yang jadi bukti pernyataan enggak benar tersebut. Kami sampaikan menit permenit perkataan dan fitnah yang disampaikan dan cemarkan nama baik klien kami," ungkap Juniver.
 
Juniver mengatakan bukti itu diserahkan agar tak ada kesimpangsiuran dalam penyelidikan. Dengan begitu, penyidik dapat memproses kasus tersebut dengan baik.
 
"Tadi klien kami sampaikan ke penyidik agar proses ini dapat ditindaklanjuti untuk minta kepastian hukum di negara Indonesia," ungkap Juniver.
 
Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dinilai mencemarkan nama baik.
 
Kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Video membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
 
PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group, disebut terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut disebut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
 
Luhut mengaku telah melayangkan dua kali surat somasi kepada dua pimpinan lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu agar segera meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung meminta maaf atas pernyataan yang diduga menuding Luhut terlibat dalam bisnis tambang emas dan eksploitasi wilayah Intan Jaya.
 
Laporan Luhut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021. Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
 
Baca: Luhut Bakal Buka-bukaan Lawan Tuduhan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan