Jakarta: Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho, 74, mengaku mengikuti rapat di Gedung MPR sehingga tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Sedianya, dia diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) hari ini.
"Saya rapat di MPR jadi tidak datang," kata Permadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Permadi mengaku telah memberitahukan ketidakhadirannya kepada penyidik. Namun, ia belum mengetahui jadwal penundaan pemeriksaan. Penyidik, kata dia, belum menginformasikannya.
"Belum tahu, tapi Mabes Polri mengundang Jumat, 17 Mei 2019. Kalau Polda Metro belum tahu," sebut dia.
Permadi menyampaikan, ia sedianya dimintai klarifikasi terkait sejumlah hal. Salah satunya ucapan revolusi. "Ada yang laporan, saya di Tebet Timur Dalam, di DPR, di Kertanegara," kata dia.
Baca: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Permadi
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar. Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial YouTube yang menampilkan Permadi menyinggung revolusi.
Laporan pertama dilayangkan Fajri Safi'i, seorang pengacara, pada Kamis, 9 Mei 2019. Laporan Fajri disusul Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor pada Jumat, 10 Mei 2019.
Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jakarta: Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho, 74, mengaku mengikuti rapat di Gedung MPR sehingga tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Sedianya, dia diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) hari ini.
"Saya rapat di MPR jadi tidak datang," kata Permadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019.
Permadi mengaku telah memberitahukan ketidakhadirannya kepada penyidik. Namun, ia belum mengetahui jadwal penundaan pemeriksaan. Penyidik, kata dia, belum menginformasikannya.
"Belum tahu, tapi Mabes Polri mengundang Jumat, 17 Mei 2019. Kalau Polda Metro belum tahu," sebut dia.
Permadi menyampaikan, ia sedianya dimintai klarifikasi terkait sejumlah hal. Salah satunya ucapan revolusi. "Ada yang laporan, saya di Tebet Timur Dalam, di DPR, di Kertanegara," kata dia.
Baca: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Permadi
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar. Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial YouTube yang menampilkan Permadi menyinggung revolusi.
Laporan pertama dilayangkan Fajri Safi'i, seorang pengacara, pada Kamis, 9 Mei 2019. Laporan Fajri disusul Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor pada Jumat, 10 Mei 2019.
Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4
juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)