Jakarta: Berkas kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet segera rampung. Polisi masih terus menyusun berkas itu untuk diserahkan ke Kejaksaan.
"Berkas tadi saya tanyakan ke penyidik dalam tahap akhir. Tahap akhir itu artinya masih dibundle, dilakban, setelah selesai kita kirim ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 20 Desember 2018
Kendati demikian, Argo tak mau memastikan kapan pastinya berkas akan selesai. Selama Ratna masih dalam masa penahanan, penyidik masih memiliki waktu untuk menyelesaikan berkas.
"Secepatnya kita kirim. Insyaallah kalau sudah selesai kita limpahkan. Tahap pertama dari pengadilan kan belum selesai. Kan masih 30 hari. Masih ada waktu ya," kata dia.
Sementara itu pengacara Ratna, Insank Nasaruddin merasa tidak puas dengan kinerja kepolisian. Ia menganggap penyelesaian kasus Ratna yang berlarut-larut sengaja dipermainkan oleh pihak kepolisian.
"Kami ingin perkara ini cepat selesai atau perkara ini dialihkan status penahanannya, opsinya dua itu, itu yang kami harapkan. Atau kalau nggak, kalau sudah enggak bisa dilengkapi berkas itu di SP-3 in aja, kan begitu, iya kan," kata Insank.
Baca: Pengacara Tagih Penyelesaian Berkas Perkara Ratna
Dalam kasus Ratna, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada November lalu sudah melimpahkan berkas perkara tahap awal kasus Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, berkas itu dikembalikan kepada penyidik karena dinilai terdapat beberapa kekurangan formil serta keterangan saksi.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong untuk membuat keonaran. Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Jakarta: Berkas kasus penyebaran berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet segera rampung. Polisi masih terus menyusun berkas itu untuk diserahkan ke Kejaksaan.
"Berkas tadi saya tanyakan ke penyidik dalam tahap akhir. Tahap akhir itu artinya masih dibundle, dilakban, setelah selesai kita kirim ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 20 Desember 2018
Kendati demikian, Argo tak mau memastikan kapan pastinya berkas akan selesai. Selama Ratna masih dalam masa penahanan, penyidik masih memiliki waktu untuk menyelesaikan berkas.
"Secepatnya kita kirim. Insyaallah kalau sudah selesai kita limpahkan. Tahap pertama dari pengadilan kan belum selesai. Kan masih 30 hari. Masih ada waktu ya," kata dia.
Sementara itu pengacara Ratna, Insank Nasaruddin merasa tidak puas dengan kinerja kepolisian. Ia menganggap penyelesaian kasus Ratna yang berlarut-larut sengaja dipermainkan oleh pihak kepolisian.
"Kami ingin perkara ini cepat selesai atau perkara ini dialihkan status penahanannya, opsinya dua itu, itu yang kami harapkan. Atau kalau nggak, kalau sudah enggak bisa dilengkapi berkas itu di SP-3 in aja, kan begitu, iya kan," kata Insank.
Baca: Pengacara Tagih Penyelesaian Berkas Perkara Ratna
Dalam kasus Ratna, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada November lalu sudah melimpahkan berkas perkara tahap awal kasus Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, berkas itu dikembalikan kepada penyidik karena dinilai terdapat beberapa kekurangan formil serta keterangan saksi.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong untuk membuat keonaran. Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)