Pengacara Ratna Sarumpaet, Insak Nasruddin. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insak Nasruddin. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Pengacara Tagih Penyelesaian Berkas Perkara Ratna

Muhammad Al Hasan • 20 Desember 2018 11:55
Jakarta: Penyidik Polda metro Jaya belum juga menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus penyebar berita bohong Ratna Sarumpaet. Kuasa hukum Ratna, Insak Nasruddin, bakal ke Polda menanyakan perkembangan berkas kliennya. 
 
"Rencananya sekitar jam satu siang nanti kita akan ke Polda Metro untuk menanyakan bagaimana perkembangan kelengkapan berkas kasus Ibu RS ini," kata Insank pada wartawan, Kamis, 20 Desember 2018.
 
Insank sudah kerap bolak-balik ke Polda Metro untuk menanyakan berkas kliennya. Dia meminta penyidik segera merampungkan berkas Ratna. 

"Kami butuh kepastian dari penyidik. Ibu RS ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan tetapi masih ditahan," tutur dia. 
 
Insank juga bakal kembali mengajukan penangguhan penahanan. "Kondisi kesehatan beliau terus menurun. Kemarin saya jenguk berat badannya turun 12 kilogram karena dia kan terus suntik vitamin," beber Insank. 
 
(Baca juga: Rocky Mengaku Tak Tahu Kasus Ratna Sarumpaet)
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik masih terus bekerja melengkapi berkas perkara kasus Ratna. Ia berjanji jika sudah lengkap berkas segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
 
"Tentu jika sudah lengkap akan kita kembali serahkan agar Ibu RS bisa segera menjalani persidangan," ucap Argo. 
 
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara Ratna ke Kejati DKI pada November lalu. Tapi, berkas dikembalikan lantaran beberapa kekurangan formil serta keterangan saksi.
 
Dalam kasus ini, Ratna dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1 tentang Hukum Pidana. Dia juga dijerat dengan UU ITE Pasal 28 Jo Pasal 45 ancaman 10 tahun penjara.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan