Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami pencairan uang operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp1 triliun per tahun. Pihak yang menyetujui dana itu bakal dipanggil.
"Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan kita minta keterangan termasuk juga terkait dengan tadi, pembuatan piranti-piranti lunak berupa peraturan-peraturan yang justru memayungi, atau justru disiapkan oleh tersangka ini untuk melancarkan aksinya dalam mengambil uang negara secara tidak sah atau melakukan korupsinya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Asep mengatakan pihaknya masih mencari unsur pidana dalam pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pencairan dana operasional Rp1 triliun per tahun itu. KPK belum bisa memberikan informasi mendalam saat ini.
"Ini kan masih penyelidikan untuk itu, tunggu ya, nanti pada saat penyidikan akan disampaikan," ucap Asep.
Sebelumnya, KPK kembali membuka penyelidikan baru berkaitan dengan rangkaian kasus Lukas Enembe. Kali ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana.
"Iya (ada penyelidikan baru)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Jakarta, dikutip pada Jumat, 30 Juni 2023.
Asep enggan memerinci lebih lanjut dugaan penyelewengan yang diusut. Namun, Lukas belakangan telah memainkan dana operasional gubernur.
Lukas membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang membuat dia mendapatkan dana operasional Rp1 triliun dalam setahun. Uang makan dan minum dalam sehari mencapai Rp1 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan bakal mendalami pencairan uang operasional Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe yang mencapai Rp1 triliun per tahun. Pihak yang menyetujui dana itu bakal dipanggil.
"Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan kita minta keterangan termasuk juga terkait dengan tadi, pembuatan piranti-piranti lunak berupa peraturan-peraturan yang justru memayungi, atau justru disiapkan oleh tersangka ini untuk melancarkan aksinya dalam mengambil uang negara secara tidak sah atau melakukan korupsinya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Asep mengatakan pihaknya masih mencari unsur pidana dalam pembuatan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pencairan dana operasional Rp1 triliun per tahun itu. KPK belum bisa memberikan informasi mendalam saat ini.
"Ini kan masih penyelidikan untuk itu, tunggu ya, nanti pada saat penyidikan akan disampaikan," ucap Asep.
Sebelumnya, KPK kembali membuka penyelidikan baru berkaitan dengan rangkaian kasus Lukas Enembe. Kali ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana.
"Iya (ada penyelidikan baru)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Jakarta, dikutip pada Jumat, 30 Juni 2023.
Asep enggan memerinci lebih lanjut dugaan penyelewengan yang diusut. Namun, Lukas belakangan telah memainkan dana operasional gubernur.
Lukas membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang membuat dia mendapatkan dana operasional Rp1 triliun dalam setahun. Uang makan dan minum dalam sehari mencapai Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)