Jakarta: Kericuhan kembali terjadi saat pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang keluar dari Bareskrim Polri. Kejadian itu akibat rombongan dan anggota Polri yang mengawal Panji berdebat soal posisi doorstop.
"Mundur dulu, biar enak ngomongnya," kata salah satu anggota Polri yang mengawal Panji di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juli 2023.
Anggota itu ingin membawa Panji keluar ke lobi agar lebih leluasa. Namun, awak media menegaskan posisinya tidak bisa mundur lantaran sudah ada banyak juru kamera yang bersiap mengambil gambar.
Kericuhan juga terjadi lantaran beberapa simpatisan terkesan menghalangi awak media mewawancarai Panji. Gontok-gontokan tidak terelakkan.
Lantas, kuasa hukum Panji meminta awak media menempati posisi masing-masing agar kondusif. Awak media kompak berkomitmen tertib asalkan simpatisan Panji tidak menghalangi gambar.
"Tolong tertib dulu karena kondisi klien kami sudah lelah. Tolong kondusivitas dijaga," tutur kuasa hukum Panji.
Panji keluar dari Bareskrim sekitar pukul 23.30 WIB. Dia hanya melambaikan tangan sambil dikawal bagian protokol Polri.
"Sudah dijawab dengan sempurna dan baik semuanya," kata Panji di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juli 2023.
Panji mengatakan seluruh proses pemeriksaan berjalan dengan kondusif. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada awak media.
Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Jakarta: Kericuhan kembali terjadi saat pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes)
Al Zaytun Panji Gumilang keluar dari Bareskrim Polri. Kejadian itu akibat rombongan dan anggota Polri yang mengawal Panji berdebat soal posisi
doorstop.
"Mundur dulu, biar enak ngomongnya," kata salah satu anggota
Polri yang mengawal Panji di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juli 2023.
Anggota itu ingin membawa Panji keluar ke lobi agar lebih leluasa. Namun, awak media menegaskan posisinya tidak bisa mundur lantaran sudah ada banyak juru kamera yang bersiap mengambil gambar.
Kericuhan juga terjadi lantaran beberapa simpatisan terkesan menghalangi awak media mewawancarai Panji.
Gontok-gontokan tidak terelakkan.
Lantas, kuasa hukum Panji meminta awak media menempati posisi masing-masing agar kondusif. Awak media kompak berkomitmen tertib asalkan simpatisan Panji tidak menghalangi gambar.
"Tolong tertib dulu karena kondisi klien kami sudah lelah. Tolong kondusivitas dijaga," tutur kuasa hukum Panji.
Panji keluar dari Bareskrim sekitar pukul 23.30 WIB. Dia hanya melambaikan tangan sambil dikawal bagian protokol Polri.
"Sudah dijawab dengan sempurna dan baik semuanya," kata Panji di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juli 2023.
Panji mengatakan seluruh proses
pemeriksaan berjalan dengan kondusif. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada awak media.
Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)