Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.
Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.

Rampung Diperiksa Bareskrim Terkait Al Zaytun, Panji Gumilang Bilang Begini

Theofilus Ifan Sucipto • 03 Juli 2023 23:47
Jakarta: Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang rampung diperiksa Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar sembilan jam.
 
Panji keluar dari Bareskrim sekitar pukul 23.30 WIB. Dia hanya melambaikan tangan sambil dikawal bagian protokol Polri.
 
"Sudah dijawab dengan sempurna dan baik semuanya," kata Panji di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juli 2023.

Panji mengatakan seluruh proses pemeriksaan berjalan dengan kondusif. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada awak media.
 
Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
 
Baca: Moeldoko Sebut Ada Pihak Sengaja Mengaitkan dengan Ponpes Al Zaytun

Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
 
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan