Penyidikan Tuntas, Kakanwil BPN Riau Segera Diadili
Fachri Audhia Hafiez • 14 April 2023 07:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir. Dia segera diadili di persidangan.
"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa M Syahrir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.
KPK masih menunggu jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa. Jadwal tersebut belum diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Masih menunggu informasi lanjutan dari panitera muda Tipikor," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan M Syahrir sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Dia diduga menyamarkan uang suap dan gratifikasi dengan membeli aset.
Ia diduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK juga mau memaksimalkan pemulihan aset dari tindakan suap dan gratifikasi yang dilakukan Syahrir.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir. Dia segera diadili di persidangan.
"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa M Syahrir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.
KPK masih menunggu jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa. Jadwal tersebut belum diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Masih menunggu informasi lanjutan dari panitera muda Tipikor," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan M Syahrir sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Dia diduga menyamarkan uang suap dan gratifikasi dengan membeli aset.
Ia diduga telah terjadi pengalihan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul harta kekayaan yang patut diduga adalah hasil korupsi. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK juga mau memaksimalkan pemulihan aset dari tindakan suap dan gratifikasi yang dilakukan Syahrir.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)