Jakarta: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kini menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emas batangan sampai mobil menjadi barang bukti.
"(Barang bukti) di antaranya itu (emas batangan dan mobil)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 13 April 2023.
KPK sejatinya sudah menyita banyak aset Lukas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sebagian barang bukti itu berkaitan dengan kasus barunya ini.
Namun, KPK meyakini aset yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang masih banyak. Kini, barang itu tengah dicari penyidik. "Iya masih (ada yang dicari)," ucap Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai Tersangka dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 April 2023.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe kini menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emas batangan sampai mobil menjadi barang bukti.
"(Barang bukti) di antaranya itu (emas batangan dan mobil)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 13 April 2023.
KPK sejatinya sudah menyita banyak aset Lukas dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sebagian barang bukti itu berkaitan dengan kasus barunya ini.
Namun, KPK meyakini aset yang berkaitan dengan dugaan
pencucian uang masih banyak. Kini, barang itu tengah dicari penyidik. "Iya masih (ada yang dicari)," ucap Ali.
Sebelumnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai Tersangka dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 April 2023.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan
gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)