Kubu Surya Darmadi Sayangkan Hakim Kesampingkan UU Cipta Kerja
Candra Yuri Nuralam • 23 Februari 2023 23:47
Jakarta: Kubu pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi menyayangkan vonis kasus dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau. Apalagi, hakim mengesampingkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Di sana (undang-undang), dikatakan secara jelas keterlanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan diterbitkan Undang-Undang Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana," kata Kuasa Hukum Surya, Juniver Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Juniver meyakini permasalahan kliennya berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut dia, vonis kasus Surya seharusnya hanya denda dan administrasi.
Vonis kasus Surya diyakini bisa menggangu iklim usaha di Indonesia. Sebab, lanjut Juniver, banyak pengusaha yang bakal dipidana saat bermasalah dalam mengurus dokumen.
"Hal-hal yang tidak logis ini akan kami jelaskan dalam memori banding kami," ucap Juniver.
Juniver menegaskan kliennya tidak ragu melakukan banding. Majelis hakim diyakini melakukan kekeliruan dalam pemberian vonis terhadap Surya.
"Seandainya, ada perbuatan melawan hukum dengan demikian negara juga ikut menikmati hasil kejahatan yang Rp700 miliar yang disetor oleh klien kami," kata Juniver.
Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan dia terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan dia membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kubu pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi menyayangkan vonis kasus dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau. Apalagi, hakim mengesampingkan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Di sana (undang-undang), dikatakan secara jelas keterlanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan diterbitkan Undang-Undang Cipta Kerja tidak dikenakan sanksi pidana," kata Kuasa Hukum Surya, Juniver Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Juniver meyakini permasalahan kliennya berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut dia, vonis kasus Surya seharusnya hanya denda dan administrasi.
Vonis kasus Surya diyakini bisa menggangu iklim usaha di Indonesia. Sebab, lanjut Juniver, banyak pengusaha yang bakal dipidana saat bermasalah dalam mengurus dokumen.
"Hal-hal yang tidak logis ini akan kami jelaskan dalam memori banding kami," ucap Juniver.
Juniver menegaskan kliennya tidak ragu melakukan banding. Majelis hakim diyakini melakukan kekeliruan dalam pemberian vonis terhadap Surya.
"Seandainya, ada perbuatan melawan hukum dengan demikian negara juga ikut menikmati hasil kejahatan yang Rp700 miliar yang disetor oleh klien kami," kata Juniver.
Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan dia terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan dia membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)