"Tim sedang mendalami, kita sudah mengecek, dan melakukan penyelidikan atau investigasi," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi, Selasa, 7 Februari 2023.
Calvijn mengatakan tersangka RM, 46, mengaku mendapatkan bahan produksi secara daring. Keterangan itu hendak dikonfirmasi oleh Polri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Bahan baku dan obat-obat kertas ini sebenarnya tidak diperdagangkan bebas," ujar dia.
Calvijn menyebut kandungan obat di ekstasi produksi rumahan itu masuk golongan II. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sementara itu, Calvijn menuturkan ekstasi tersebut dijual di Jakarta dan sekitarnya. Namun, Polri tengah melacak soal lokasi penjualan lainnya serta kaitan dengan jaringan sebelumnya.
"Kami mendapati tersangka MM, 34, tahu caranya dari narapidana lain, jadi masih ada kaitannya dan kami dalami," jelas dia.
Baca Juga: Modus Operasi Produksi Esktasi di Johar Baru |
Bareskrim Polri menangkap SP, RM, MM, dan MR terkait kasus narkoba jenis ekstasi. Barang haram itu dibuat di permukiman padat penduduk di Johar Baru.
Seluruh tersangka dijerat soal ekstasi yang termasuk narkotika golongan II. Mereka disangkakan Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 118 Jo Pasal 132 UU Narkotika subsider Pasal 117 Jo Pasal 132.
MR disangkakan pasal tambahan lantaran terbukti membawa tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan I. MR dijerat Pasal 114 UU Narkotika subsider Pasal 112 UU Narkotika.