Jakarta: Fakta persidangan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa disebut belum dapat membuktikan penerimaan uang oleh mantan Kapolda Sumatra Barat itu. Hal tersebut sesuai pernyataan Teddy dalam persidangan, bahwa dirinya tak menerima duit haram.
"Dari beberapa keterangan yang ada, dari beberapa saksi yang telah diperiksa, tidak ada yang membuktikan bahwa paper bag itu disampaikan kepada Pak Teddy Minahasa," kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno dalam keterangan video yang dikutip Senin, 8 Mei 2023.
Menurut dia, JPU belum mampu membuktikan Teddy Minahasa menerima sejumlah uang hasil penjualan narkoba dari terdakwa Dody Prawiranegara. Padahal, seharusnya jaksa dapat membuktikan itu melalui rekaman CCTV.
"Alat bukti apa yang bisa membuktikannya, ya tentu saja CCTV di rumah yang harus diperiksa. Harusnya itu yang dibuktikan, tidak hanya berdasarkan pada keterangan-keterangan mereka (saksi mahkota),"ungkapnya.
Teddy telah menyerahkan CCTV kepada JPU. Namun, jaksa malah fokus pada keterangan saksi yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Praktisi hukum Erwin Kallo melihat pembuktian JPU dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini tidak kuat. Majelis hakim diminta mempertimbangkan hal tersebut.
"Seharusnya tidak boleh ada keraguan dalam hukum. Ini tidak sah dan tidak meyakinkan," ungkap Erwin.
?Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu bakal menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasusnya. Sidang vonis digelar pada 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Fakta persidangan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa disebut belum dapat membuktikan penerimaan uang oleh mantan Kapolda Sumatra Barat itu. Hal tersebut sesuai pernyataan Teddy dalam
persidangan, bahwa dirinya tak menerima duit haram.
"Dari beberapa keterangan yang ada, dari beberapa saksi yang telah diperiksa, tidak ada yang membuktikan bahwa paper bag itu disampaikan kepada Pak Teddy Minahasa," kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno dalam keterangan video yang dikutip Senin, 8 Mei 2023.
Menurut dia, JPU belum mampu membuktikan
Teddy Minahasa menerima sejumlah uang hasil penjualan narkoba dari terdakwa Dody Prawiranegara. Padahal, seharusnya jaksa dapat membuktikan itu melalui rekaman CCTV.
"Alat bukti apa yang bisa membuktikannya, ya tentu saja CCTV di rumah yang harus diperiksa. Harusnya itu yang dibuktikan, tidak hanya berdasarkan pada keterangan-keterangan mereka (saksi mahkota),"ungkapnya.
Teddy telah menyerahkan CCTV kepada JPU. Namun, jaksa malah fokus pada keterangan saksi yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Praktisi hukum Erwin Kallo melihat pembuktian JPU dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini tidak kuat. Majelis hakim diminta mempertimbangkan hal tersebut.
"Seharusnya tidak boleh ada keraguan dalam hukum. Ini tidak sah dan tidak meyakinkan," ungkap Erwin.
?Jaksa menuntut Teddy Minahasa
hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu bakal menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasusnya. Sidang vonis digelar pada 9 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)