"Biarlah dia bersama Tuhan di surga, walaupun Eliezer menghujam anakku dengan peluru panas, timah panas," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.
Rosti meyakini sejak awal bahwa vonis hakim bakal rendah dari tuntutan. Keluarga Brigadir J juga menerima vonis tersebut.
"Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ucap Rosti.
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Hakim: Bharada E Mestinya Bisa Arahkan Tembakan ke Bagian Tubuh Lain Brigadir J, Tapi Tak Dilakukan |
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, permohonan justice collaborator juga dikabulkan majelis hakim.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Sementara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id