Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Metro TV
Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Metro TV

3 Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 02 Mei 2023 14:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sebanyak tiga saksi dipanggil hari ini, 2 Mei 2023.
 
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Mei 2023.
 
Tiga saksi itu yakni pihak swasta Hirawati, Jennawati, dan Thio Ida. KPK berharap mereka semua kooperatif dan memenuhi panggilan.

KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.
 
Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.
 
KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.
 
Baca: Keterlibatan Istri dan Anak Rafael Alun di Kasus Gratifikasi Perpajakan Didalami

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan