Jakarta: Terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa mengatakan terdapat ‘perang bintang’ dalam tubuh institusi Polri. Hal tersebut terungkap pada persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 28 April 2023.
Berawal saat Teddy mengatakan bahwa ia sempat mendapatkan bisikan dari mantan Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Mukti Juharsa dan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander yang membisikan permintaan maaf.
"Perlu saya utarakan kembali terkait dengan penyampaian Direktur Reserse Narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bapak Mukti Jaya dan Bapak Doni Alexander kepada saya, mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'mohon maaf jenderal, mohon ampun Jenderal ini semua atas perintah pimpinan'," kata Teddy.
Teddy mengklaim saat Mukti dan Donny membisikan kalimat tersebut, wajah keduanya terlihat serba salah. Atas dasar itu, ia juga mengklaim terdapat tekanan kepada Mukti dan Donny.
"Mereka berdua menampakkan ekspresi wajah yang serba salah saat menyampaikan kalimat tersebut kepada saya pada tanggal 24 Oktober dan tanggal 4 November 2022, situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip, 'agar saya tersesat dalam kasus ini'," tutur Teddy.
Atas dasar kejadian tersebut, Teddy pun berkesimpulan bahwa telah terjadi persaingan tidak sehat dalam tubuh institusi Polri.
"Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu," beber Teddy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa,30 Maret 2023..
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta: Terdakwa kasus narkoba,
Irjen Teddy Minahasa mengatakan terdapat ‘perang bintang’ dalam tubuh institusi
Polri. Hal tersebut terungkap pada persidangan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat, 28 April 2023.
Berawal saat Teddy mengatakan bahwa ia sempat mendapatkan bisikan dari mantan Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Mukti Juharsa dan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander yang membisikan permintaan maaf.
"Perlu saya utarakan kembali terkait dengan penyampaian Direktur Reserse Narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bapak Mukti Jaya dan Bapak Doni Alexander kepada saya, mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'mohon maaf jenderal, mohon ampun Jenderal ini semua atas perintah pimpinan'," kata Teddy.
Teddy mengklaim saat Mukti dan Donny membisikan kalimat tersebut, wajah keduanya terlihat serba salah. Atas dasar itu, ia juga mengklaim terdapat tekanan kepada Mukti dan Donny.
"Mereka berdua menampakkan ekspresi wajah yang serba salah saat menyampaikan kalimat tersebut kepada saya pada tanggal 24 Oktober dan tanggal 4 November 2022, situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip, 'agar saya tersesat dalam kasus ini'," tutur Teddy.
Atas dasar kejadian tersebut, Teddy pun berkesimpulan bahwa telah terjadi persaingan tidak sehat dalam tubuh institusi Polri.
"Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu," beber Teddy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam
kasus peredaran narkoba jenis sabu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa,30 Maret 2023..
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (
Khoerun Nadif Rahmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)