Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas pada Selasa, 25 Juli 2023. Totalnya masih belum bisa dipastikan.
"Uangnya masih dihitung ya, dan dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tentunya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.
Ali menjelaskan pendalaman penting dilakukan untuk mendalami peruntukkan uang yang ditemukan penyelidik. Informasi itu juga penting untuk menentukan status tersangka dari para pihak yang tertangkap.
"Sehingga untuk memastikan apakah ada kaitan langsung dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikannya ini," ujar Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus dalam penangkapan kali ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Para pihak terlibat kedapatan sedang membagi uang haram.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Medcom.id, Rabu, 26 Juli 2023.
Para pelaku mengatur fee sepuluh persen dari nilai proyek tersebut untuk dibagi-bagi. Penjelasan mendalam bakal dibeberkan dalam konferensi pers nanti.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Pengumuman bakal dibeberkan melalui konferensi pers pada Rabu, 26 Juli 2023.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menemukan uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat
Basarnas pada Selasa, 25 Juli 2023. Totalnya masih belum bisa dipastikan.
"Uangnya masih dihitung ya, dan dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tentunya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.
Ali menjelaskan pendalaman penting dilakukan untuk mendalami peruntukkan uang yang ditemukan penyelidik. Informasi itu juga penting untuk menentukan status tersangka dari para pihak yang tertangkap.
"Sehingga untuk memastikan apakah ada kaitan langsung dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikannya ini," ujar Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus dalam penangkapan kali ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Para pihak terlibat kedapatan sedang membagi uang haram.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada
Medcom.id, Rabu, 26 Juli 2023.
Para pelaku mengatur
fee sepuluh persen dari nilai proyek tersebut untuk dibagi-bagi. Penjelasan mendalam bakal dibeberkan dalam konferensi pers nanti.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Pengumuman bakal dibeberkan melalui konferensi pers pada Rabu, 26 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)