Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Basarnas pada Rabu, 26 Juli 2023. Operasi senyap itu didasari laporan masyarakat.
"Kegiatan tangkap tangan yang kemudian KPK lakukan kami pastikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.
Ali enggan memerinci identitas pelapornya. Informasi itu ditindaklanjuti penyelidik KPK, dan berakhir dengan penangkapan.
"Diterima, dianalisis, diverifikasi dan kemudian memang ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi. sehingga kami tentu bergerak untuk itu," ucap Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus dalam penangkapan kali ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Para pihak terlibat kedapatan sedang membagi uang haram.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Medcom.id, Rabu, 26 Juli 2023.
Para pelaku mengatur fee sepuluh persen dari nilai proyek tersebut untuk dibagi-bagi. Penjelasan mendalam bakal dibeberkan dalam konferensi pers nanti.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Pengumuman bakal dibeberkan melalui konferensi pers pada Rabu, 26 Juli 2023.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat
Basarnas pada Rabu, 26 Juli 2023.
Operasi senyap itu didasari laporan masyarakat.
"Kegiatan tangkap tangan yang kemudian KPK lakukan kami pastikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.
Ali enggan memerinci identitas pelapornya. Informasi itu ditindaklanjuti penyelidik KPK, dan berakhir dengan penangkapan.
"Diterima, dianalisis, diverifikasi dan kemudian memang ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi. sehingga kami tentu bergerak untuk itu," ucap Ali.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus dalam penangkapan kali ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Para pihak terlibat kedapatan sedang membagi uang haram.
"Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada
Medcom.id, Rabu, 26 Juli 2023.
Para pelaku mengatur
fee sepuluh persen dari nilai proyek tersebut untuk dibagi-bagi. Penjelasan mendalam bakal dibeberkan dalam konferensi pers nanti.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Pengumuman bakal dibeberkan melalui konferensi pers pada Rabu, 26 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)