Haris Azhar. Medcom.id/Fachri
Haris Azhar. Medcom.id/Fachri

Dipidana karena Kritik Luhut, Haris Azhar: Itu Artinya Pejabat Antikritik

Media Indonesia • 06 Maret 2023 13:28
Jakarta: Haris Azhar kecewa kritik yang ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dianggap sebagai pencemaran nama baik. Direktur Lokataru itu menilai negara atau pejabat tidak boleh menggunakan kekuasaannya ketika dikritik publik.
 
"Itu artinya negara atau pejabat atau pemerintah antikritik," kata Haris saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023.
 
Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan karena kasus Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Haris pun mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

"Tapi kalau mah dipaksakan kami dengan senang hati meladeni itu, karena itu semakin menunjukkan membuktikan bahwa apa yang kami kritik selama ini," ujar Haris.
 
Haris dan Fatia setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Mereka juga akan disidang atas kasus tersebut.
 

Baca Juga: Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini


Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
 
Haris dan Fatia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Kasus ini berawal dari adanya laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 terhadap Haris dan Fatia. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
 
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube yang berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam kanal Youtube tersebut keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan