Direktur Lokataru Haris Azhar. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Direktur Lokataru Haris Azhar. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar dan Fatia Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Rahmatul Fajri • 06 Maret 2023 04:19
Jakarta: Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti akan diserahkan ke Kejaksaan besok terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. 
 
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan Haris dan Fatia berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
 
"Betul besok (Senin, 6 Maret 2023) rencananya akan ada tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum bertempat di Kejari Jakarta Timur," kata Ade, ketika dihubungi, Minggu, 5 Maret 2023. 

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
 
Haris dan Fatia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Baca: Kejati DKI: Berkas Perkara Fatia-Haris Azhar Terkait 'Lord Luhut' Lengkap


Kasus ini berawal dari adanya laporan Luhut di Polda Metro Jaya pada 22 September 2022 terhadap Haris dan Fatia. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
 
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube yang berjudul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Dalam kanal Youtube tersebut keduanya menyebut nama Luhut terkait dengan bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
 
Luhut kemudian membantah tuduhan di kanal Youtube tersebut.
 
"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin, 27 September 2021.
 
Luhut mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun, somasi tersebut tidak direspon dan Luhut akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
 
Luhut berharap hal ini dijadikan pembelajaran semua pihak agar tidak asal berbicara. Luhut yakin, kebenaran segera terungkap.
 
"Jadi jangan berdalih hak asasi manusia atau kebebasan berekspresi yang membuat orang lain jadi susah ga boleh gitu. Dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi, saya tidak akan berhenti saya membuktikan bahwa saya benar," ucap Luhut.
 
Sementara itu, Haris Azhar menegaskan, tidak ada unsur penghinaan dalam tayangan yang dipersoalkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Tayangan itu adalah diskusi yang hubungan dengan kepentingan publik.
 
Haris juga menerangkan, ucapan soal keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan bukan isapan jempol belaka. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti berupa dokumen otentik. Bahkan, dokumen otentik semakin bertambah pascatayangan YouTube beredar luas di masyarakat.
 
"Karena saya ngomong bukan berdasarkan ngelindur. Saya ngomong di YouTube saya bikin acara di Youtube karena ada rujukan bahannya, dan bahan yang punya dokumen-dokumen otentik," kata Haris.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan