Jakarta: Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat menerapkan tilang elektronik (ETLE). Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, tidak semua polisi lalu lintas dapat melakukan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.
“Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST 830 tanggal 12 April 2023, penindakan pelanggar lalin hanya bisa dilakukan oleh petugas yang memiliki kep (keputusan) penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalin,” kata Brigjen Ramadhan dalam Konferensi Pers, Senin, 22 Mei 2023.
Lanjut Brigjen Ramadhan, sesuai dengan PP Nomor 58 tahun 2010 poin kelima, petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya.
Tak hanya itu, berdasarkan UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009 Pasal 15, penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya.
“Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalin dapat diikuti oleh setiap anggota polri berpangkat bintara, pama, dan pamen yang bertugas pada fungsi lalin minimal satu tahun,” ujarnya.
“Untuk mewujudkan ke profesionalitas petugas penindak pelanggaran, Korlantas Polri sebagai pembina fungsi lalin secara terus menerus memberikan pelatihan-pelatihan peningkatan profesionalisme personelnya, dibantu oleh LSP Budikpusdik Lantas dan lain-lain,” tutupnya. (Siti Fauziah Alpitasari)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Polri kembali memberlakukan
tilang manual setelah sempat menerapkan tilang elektronik (ETLE). Menurut Karopenmas Divhumas
Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, tidak semua polisi lalu lintas dapat melakukan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.
“Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST 830 tanggal 12 April 2023, penindakan
pelanggar lalin hanya bisa dilakukan oleh petugas yang memiliki kep (keputusan) penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalin,” kata Brigjen Ramadhan dalam Konferensi Pers, Senin, 22 Mei 2023.
Lanjut Brigjen Ramadhan, sesuai dengan PP Nomor 58 tahun 2010 poin kelima, petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya.
Tak hanya itu, berdasarkan UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009 Pasal 15, penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya.
“Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalin dapat diikuti oleh setiap anggota polri berpangkat bintara, pama, dan pamen yang bertugas pada fungsi lalin minimal satu tahun,” ujarnya.
“Untuk mewujudkan ke profesionalitas petugas penindak pelanggaran, Korlantas Polri sebagai pembina fungsi lalin secara terus menerus memberikan pelatihan-pelatihan peningkatan profesionalisme personelnya, dibantu oleh LSP Budikpusdik Lantas dan lain-lain,” tutupnya. (
Siti Fauziah Alpitasari)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)