Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita indekos milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di Jakarta Barat. Lembaga Antirasuah mengutamakan cara halus untuk menyita aset itu.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan cara halus dipilih agar para pengontrak merasa tidak dizalimi. Kesepakatan mereka dengan Rafael diselesaikan, tapi tidak bisa diperpanjang.
"Misalkan dia ngontrak satu bulan, dua bulan. Jadi biarkan dulu dia menghabiskan itu, tapi tidak bisa diperpanjang," kata Asep, Jakarta, dikutip pada Jumat, 30 Juni 2023.
Asep menjelaskan para pengontrak tidak mengetahui indekos Rafael berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Sehingga, KPK tidak perlu menyangkutpautkan mereka dengan kasus mantan aparatur sipil negara (ASN) tajir itu.
"Kalau misalkan datang ke sana terus langsung 'Pak keluar Pak' kan tidak. Itu tidak manusiawi. Perlu diberi kesempatan mereka untuk mencari kontrakan yang baru," ucap Asep.
Sebelumnya, KPK telah menyita 20 tanah dan bangunan terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Aset itu tersebar di tiga kota.
"Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juni 2023.
Sebanyak 20 aset itu disita untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK menaksir harganya mencapai ratusan miliar rupiah.
Total nilai barang sitaan itu belum final. KPK masih mencari aset Rafael yang diduga berkaitan dengan perkara.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah menyita indekos milik mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo di Jakarta Barat. Lembaga Antirasuah mengutamakan cara halus untuk menyita aset itu.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan cara halus dipilih agar para pengontrak merasa tidak dizalimi. Kesepakatan mereka dengan Rafael diselesaikan, tapi tidak bisa diperpanjang.
"Misalkan dia ngontrak satu bulan, dua bulan. Jadi biarkan dulu dia menghabiskan itu, tapi tidak bisa diperpanjang," kata Asep, Jakarta, dikutip pada Jumat, 30 Juni 2023.
Asep menjelaskan para pengontrak tidak mengetahui indekos Rafael berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan
gratifikasi dan pencucian uang. Sehingga, KPK tidak perlu menyangkutpautkan mereka dengan kasus mantan aparatur sipil negara (ASN) tajir itu.
"Kalau misalkan datang ke sana terus langsung 'Pak keluar Pak' kan tidak. Itu tidak manusiawi. Perlu diberi kesempatan mereka untuk mencari kontrakan yang baru," ucap Asep.
Sebelumnya, KPK telah menyita 20 tanah dan bangunan terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Aset itu tersebar di tiga kota.
"Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juni 2023.
Sebanyak 20 aset itu disita untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK menaksir harganya mencapai ratusan miliar rupiah.
Total nilai barang sitaan itu belum final. KPK masih mencari aset Rafael yang diduga berkaitan dengan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)