Gedung KPK.
Gedung KPK.

KPK Tak Ikut Paraf Draf RUU Perampasan Aset, Kenapa?

Fachri Audhia Hafiez • 15 April 2023 17:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ikut paraf draf Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Draf beleid itu sebelumnya sudah ditandatangani oleh sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara.
 
"KPK merupakan lembaga eksekutif yang independen. Bukan di bawah eksekutif secara langsung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu, 15 April 2023.
 
KPK sejatinya mendukung RUU Perampasan Aset tersebut segera disahkan. Sebab, beleid itu akan mendukung upaya penindakan setiap kejahatan korupsi.

"Kami sangat berharap RUU perampasan aset dimaksud nantinya segera disahkan. Karena sangat mendukung penegakan hukum, diantaranya penegakan hukum pidana korupsi," ujar Ali.
Baca: Mahfud MD Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Juni 2023

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan draf atau naskah subtantif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah selesai. Naskah tersebut akan diserahkan ke DPR dalam waktu dekat.
 
Mahfud membeberkan sejumlah menteri dan lembaga yang telah menyetujui naskah tersebut. Yakni, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly, Menteri Keungan Sri Mulyani, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
 
"Saya pastikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh para menteri, ketua lembaga, kepala ketua lembaga yang terkait," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 14 April 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan