Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bakal kembali menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Agenda hari ini ialah pembelaan diri Ghufron.
"Kalau Jumat itu adalah mendengarkan pembelaan Pak Ghufron," kata anggota Dewas KPK Harjono dikutip pada Jumat, 17 Mei 2024.
Dewas KPK berharap persidangan etik Ghufron rampung dengan cepat. Namun, target vonisnya belum ditentukan.
“Kalau cepat (vonisnya) ya bisa ya,” ujar Harjono.
Ghufron sudah menjalani rangkaian sidang etik sejak Selasa, 14 Mei 2024. Teranyar, Ghufron mendatangkan tiga saksi dan satu ahli pada Rabu, 15 Mei 2024. Namun satu ahli yang dihadirkan ditolak Dewas KPK.
"Tadi sidang kedua dari dugaan pelanggaran etik saya. Kemarin 6 saksi, barusan saksinya ada 3, ahli ada 1, 1 ditolak,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2024.
Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan saat ini. Menurutnya, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.
“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.
Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.
Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.
Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bakal kembali menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (
Dewas) KPK. Agenda hari ini ialah pembelaan diri Ghufron.
"Kalau Jumat itu adalah mendengarkan pembelaan Pak Ghufron," kata anggota Dewas KPK Harjono dikutip pada Jumat, 17 Mei 2024.
Dewas
KPK berharap persidangan etik Ghufron rampung dengan cepat. Namun, target vonisnya belum ditentukan.
“Kalau cepat (vonisnya) ya bisa ya,” ujar Harjono.
Ghufron sudah menjalani rangkaian sidang etik sejak Selasa, 14 Mei 2024. Teranyar, Ghufron mendatangkan tiga saksi dan satu ahli pada Rabu, 15 Mei 2024. Namun satu ahli yang dihadirkan ditolak Dewas KPK.
"Tadi sidang kedua dari dugaan pelanggaran etik saya. Kemarin 6 saksi, barusan saksinya ada 3, ahli ada 1, 1 ditolak,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2024.
Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan saat ini. Menurutnya, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.
“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.
Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.
Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.
Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)