Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Lembaga antirasuah meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal kedua tersangka tersebut.
“Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan, poinnya di situ,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
Ali menyampaikan penyidik tengah berupaya menyelesaikan berkas kasus mereka.
Namun, identitas kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih dirahasiakan tersebut.
KPK baru mau membeberkan dua orang yang dicegah dan berstatus tersangka itu saat penahanan dilakukan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Direktur Komersial PT PGN Tbk Danny Praditya dan Dirut PT ISARGAS Iswan Ibrahim.
Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.
“PGN ini adalah kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IG,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.
“Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” ucap Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menetapkan dua tersangka dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (
PGN) Tbk. Lembaga antirasuah meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Kemenkumham) mencekal kedua tersangka tersebut.
“Pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan, poinnya di situ,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
Ali menyampaikan penyidik tengah berupaya menyelesaikan berkas kasus mereka.
Namun, identitas kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih dirahasiakan tersebut.
KPK baru mau membeberkan dua orang yang dicegah dan berstatus tersangka itu saat penahanan dilakukan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Direktur Komersial PT PGN Tbk Danny Praditya dan Dirut PT ISARGAS Iswan Ibrahim.
Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.
“PGN ini adalah kerja sama jual beli gas antara PGN dengan PT IG,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini.
“Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkretnya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)