Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Medcom.id
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Medcom.id

Semua Pihak Diminta Menghormati Putusan Praperadilan Firli

Candra Yuri Nuralam • 19 Desember 2023 19:32
Jakarta: Semua pihak diminta menerima putusan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Vonis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak bisa diganggu gugat.
 
“Putusan tersebut harus dihormati semua pihak,” kata Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad di Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023.
 
Suparji mengatakan penolakan praperadilan itu menguatkan penetapan tersangka terhadap Firli meski seluruh dalih ketidakabsahannya ditolak. Salah satunya yakni tuduhan ketua nonaktif KPK soal tidak adanya saksi yang menyatakan melihat adanya penerimaan dana dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Selain itu, patut dipertimbangkan bahwa bukti berupa foto yang dianggap sebagai petunjuk, tidak dapat dikualifikasi sebagai alat bukti yang sah, sebab selain pengambilan foto sebagai bagian dari alat bukti elektronik tidak dilakukan secara sah dan tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi atau suap, tetapi hanya menunjukkan SYL dan temannya menemui FB (Firli Bahuri),” ujar Suparji.
 
Baca juga: Polda Metro Jaya Tidak Boleh Mengistimewakan Firli Bahuri

Hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Lippo (SYL).
 
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
 
Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
 
Majelis juga menyatakan seluruh bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli sah berdasarkan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya kini harus menyelesaikan perkara itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan