Jakarta: Polda Metro Jaya diminta tancap gas menangani kasus Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadiln. Jangan sampai ada anggapan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu mendapat perlakuan khusus.
“Sebagaimana penanganan tersangka lainnya, walaupun Firli Bahuri adalah eks Pimpinan KPK, harus diciptakan equality before the law sehingga penanganannya tidak boleh diistimewakan,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Desember 2023.
Praswad meminta Polda Metro Jaya bersikap tegas dengan melakukan penahanan terhadap Firli. Penahanan dinilai perlu agar ketua nonaktif KPK itu tidak melarikan diri maupun menghilangkan bukti.
“Pada sisi penyidik, dengan level potensi ancaman merintangi dan melarikan diri serta bahkan mengulangi tindak pidana dengan memeras orang lain untuk menghentikan kasus maka sudah seharusnya Firli Bahuri ditahan,” ucap Praswad.
Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Lippo (SYL).
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
Majelis juga menyatakan seluruh bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli sah berdasarkan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya kini harus menyelesaikan perkara itu.
Jakarta: Polda Metro Jaya diminta tancap gas menangani kasus Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadiln. Jangan sampai ada anggapan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu mendapat perlakuan khusus.
“Sebagaimana penanganan tersangka lainnya, walaupun Firli Bahuri adalah eks Pimpinan KPK, harus diciptakan
equality before the law sehingga penanganannya tidak boleh diistimewakan,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Desember 2023.
Praswad meminta
Polda Metro Jaya bersikap tegas dengan melakukan penahanan terhadap Firli. Penahanan dinilai perlu agar ketua nonaktif KPK itu tidak melarikan diri maupun menghilangkan bukti.
“Pada sisi penyidik, dengan level potensi ancaman merintangi dan melarikan diri serta bahkan mengulangi tindak pidana dengan memeras orang lain untuk menghentikan kasus maka sudah seharusnya Firli Bahuri ditahan,” ucap Praswad.
Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan
Firli Bahuri. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Lippo (SYL).
“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).
Majelis juga menyatakan seluruh bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjerat Firli sah berdasarkan aturan yang berlaku. Polda Metro Jaya kini harus menyelesaikan perkara itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)