Ilustrasi sampah plastik/Dok MI
Ilustrasi sampah plastik/Dok MI

Cegah Korupsi, Stranas PK Dorong Pemda Optimalkan Pengelolaan Sampah

Candra Yuri Nuralam • 06 November 2023 01:52
Jakarta: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menyoroti pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang belum berjalan dengan baik. Pemerintah bahkan kerap tidak mengawasi badan usaha milik negara maupun daerah (BUMN/BUMD) yang ditugasi.
 
Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati menyebut sikap abai pemerintah dengan PSEL itu berbahaya. Sebab, kata dia, bisa membuka celah korupsi.
 
"Belum optimalnya pengawasan terhadap badan usaha milik pemerintah baik BUMN maupun BUMD menimbulkan celah praktik korupsi," kata Niken melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 November 2023.

Niken mengatakan tindakan korup dari pengelolaan sampah ini merugikan masyarakat. Sebab, bisa berakhir dengan pembakaran limbah ilegal secara terbuka, menimbun, maupun dibuang ke laut. Tentunya, kongkalikong kotor membuat penegakkan hukum melembek.
 
Baca: KPK Minta Masyarakat Percaya Korupsi Bisa Diminimalisir

Pengelolaan sampah menjadi energi listrik sejatinya diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah menjadi Energi Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Namun, pengaplikasian beleid itu masih mandek sejak 2019.
 
"Proyek PLTSA (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di beberapa daerah yang diamanatkan dalam Perpres 35 Tahun 2018 sangat lambat progres dan realisasinya," ucap Niken.
 
Stranas PK sejatinya sudah memberikan rekomendasi ke pemerintah pusat maupun daerah untuk mengelola sampah berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Sebagian saran yakni pengubahan limbah menjadi briket, pelet kayu, maupun bahan bakar lain.
 
Namun, saran itu tidak bisa maksimal jika pemerintah pusat maupun daerah tidak mau mengawasi BUMN ataupun BUMD. Karenanya, Stranas PK mendorong adanya sinergi agar PSEL bisa berjalan dengan baik.
 
"Stranas PK mendorong sinergi BUMN dan BUMD melalui pengelolaan sampah, sebagai salah satu output dalam aksi pengawasan badan usaha milik daerah," ujar Niken.
 
Niken juga mengatakan pihaknya berhak meminta pemerintah meningkatkan koordinasi dengan BUMN maupun BUMD dalam pengelolaan sampah. Sebab, tugas itu masuk dalam salah satu aksi pencegahan korupsi yang sudah direncanakan.
 
"Dasar pelaksanaan aksi salah satunya adalah berdasar rapat koordinasi nasional keuangan daerah tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri yang menyebut bahwa perbandingan antara laba BUMD terhadap total asetnya hanya sekitar 3.05 persen," kata Niken.
 
Stranas PK juga bakal mengumpulkan stakeholder terkait untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah ini. Pembahasan nanti diharap memberikan solusi.
 
"Sebagai upaya pencegahan korupsi, Stranas PK mendorong penguatan pengawasan badan usaha pemerintah melalui perizinan dasar regulasi BUMN-BUMD , dan penerapan manajemen risiko," tutur Niken.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan