Jakarta: Polisi berhasil menangkap pemukul orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aparat didesak memberikan hukuman berat kepada pelaku.
"Saya minta pelaku ini diberi hukuman yang setimpal, jangan diberi ruang untuk restorative justice. Karena betul kata Pak Kapolres, dia melakukan penganiayaan ini dengan kesadaran. Seperti tidak menanggap hak asasi yang dimiliki korban,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Januari 2024.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menyebut aksi pelaku sebagai pelanggaran HAM. Sebab, penganiayaan yang dengan sengaja dipertontonkan tersebut sama saja merendahkan harkat dan martabat korban.
“Dengan sengaja mempertontonkan aksi penganiayaan kepada ODGJ, seolah-olah dia memiliki ‘derajat’ lebih tinggi dari sang korban. Ini salah dan sangat menciderai nilai-nilai kemanusiaan. Untuk itu, pelaku tidak boleh lepas dari pertanggungjawaban hukumnya,” ungkap dia.
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) DKI III itu berharap dengan dihukum beratnya pelaku dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Masyarakat diminta selalu menghargai dan menghormati sesama.
“Agar jadi pelajaran untuk kita semua, agar tidak pernah merendahkan atau berbuat semena-mena terhadap siapa pun. Semua punya hak yang sama, tidak ada bedanya,” sebut legislator asal Tanjung Priok itu.
Selain itu, Sahroni mengapresiasi kinerja Polres Ende. Sebab, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku yang lari ke Denpasar.
“Saya apresiasi pihak kepolisian yang serius tangani kasus ini, sampai ‘menjemput’ pelaku di Denpasar," ujar dia.
Sebelumnya, pemuda berpakaian serba hitam menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Ende, NTT. Aksi yang terekam dalam sebuah video itu viral di media sosial.
Pria ODGJ berinisial A itu dipukul pada rahangnya. Korban tersungkur ke tanah dan meraung kesakitan.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menyebut pelaku menganiaya korban dalam keadaan sepenuhnya sadar. Kini, pelaku berinisial MD tersebut telah ditangkap dalam pelariannya di Denpasar, Bali.
Jakarta:
Polisi berhasil menangkap pemukul orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aparat didesak memberikan hukuman berat kepada pelaku.
"Saya minta pelaku ini diberi hukuman yang setimpal, jangan diberi ruang untuk
restorative justice. Karena betul kata Pak Kapolres, dia melakukan penganiayaan ini dengan kesadaran. Seperti tidak menanggap hak asasi yang dimiliki korban,” kata Wakil Ketua
Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Januari 2024.
Bendahara Umum (Bendum) DPP
Partai NasDem itu menyebut aksi pelaku sebagai pelanggaran HAM. Sebab, penganiayaan yang dengan sengaja dipertontonkan tersebut sama saja merendahkan harkat dan martabat korban.
“Dengan sengaja mempertontonkan aksi penganiayaan kepada ODGJ, seolah-olah dia memiliki ‘derajat’ lebih tinggi dari sang korban. Ini salah dan sangat menciderai nilai-nilai kemanusiaan. Untuk itu, pelaku tidak boleh lepas dari pertanggungjawaban hukumnya,” ungkap dia.
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) DKI III itu berharap dengan dihukum beratnya pelaku dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Masyarakat diminta selalu menghargai dan menghormati sesama.
“Agar jadi pelajaran untuk kita semua, agar tidak pernah merendahkan atau berbuat semena-mena terhadap siapa pun. Semua punya hak yang sama, tidak ada bedanya,” sebut legislator asal Tanjung Priok itu.
Selain itu, Sahroni mengapresiasi kinerja Polres Ende. Sebab, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku yang lari ke Denpasar.
“Saya apresiasi pihak kepolisian yang serius tangani kasus ini, sampai ‘menjemput’ pelaku di Denpasar," ujar dia.
Sebelumnya, pemuda berpakaian serba hitam menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Ende, NTT. Aksi yang terekam dalam sebuah video itu viral di media sosial.
Pria ODGJ berinisial A itu dipukul pada rahangnya. Korban tersungkur ke tanah dan meraung kesakitan.
Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menyebut pelaku menganiaya korban dalam keadaan sepenuhnya sadar. Kini, pelaku berinisial MD tersebut telah ditangkap dalam pelariannya di Denpasar, Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)