Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan data judi online selama 2023. Jumlah masyarakat yang memainkan judi daring mencapai jutaan orang.
"Sebanyak 3.295.310 masyarakat yang bermain judi online," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2024.
Dia menyampaikan perputaran uang dari 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online sangat besar. Jumlahnya mencapai Rp327 triliun.
Ivan menjelaskan dari sekitar 3 juta masyarakat yang bermain judi online itu melakukan deposit pada situs judi online dengan total Rp34,51 triliun. Hal ini menunjukkan aktivitas judi online tumbuh dengan masif di Indonesia.
"Tahun ini saja sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana yang sebesar Rp517 triliun sejak tahun 2017," jelasnya.
Selain itu, Ivan membeberkan modus yang dilakukan pemain judi online. Di antaranya, menggunakan nomine atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman.
Kemudian, melakukan jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online. Rekening tersebut digunakan sebagai penampungan dana judi online.
"Kemudian dana tersebut dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan cangkang. Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri senilai lebih dari Rp5 triliun," tuturnya.
PPATK berupaya menekan aktivitas judi online. Salah satunya, memblokir sementara 3.935 rekening terkait judi online dengan saldo Rp167 miliar.
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK) menyampaikan data judi
online selama 2023. Jumlah masyarakat yang memainkan judi daring mencapai jutaan orang.
"Sebanyak 3.295.310 masyarakat yang bermain judi
online," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023, di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Januari 2024.
Dia menyampaikan perputaran uang dari 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain
judi online sangat besar. Jumlahnya mencapai Rp327 triliun.
Ivan menjelaskan dari sekitar 3 juta masyarakat yang bermain judi online itu melakukan deposit pada situs judi online dengan total Rp34,51 triliun. Hal ini menunjukkan aktivitas judi online tumbuh dengan masif di Indonesia.
"Tahun ini saja sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana yang sebesar Rp517 triliun sejak tahun 2017," jelasnya.
Selain itu, Ivan membeberkan modus yang dilakukan pemain judi
online. Di antaranya, menggunakan nomine atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman.
Kemudian, melakukan jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi
online. Rekening tersebut digunakan sebagai penampungan dana judi
online.
"Kemudian dana tersebut dilarikan ke luar negeri oleh para pelaku dengan menggunakan perusahaan cangkang. Nominal dana yang dilarikan ke luar negeri senilai lebih dari Rp5 triliun," tuturnya.
PPATK berupaya menekan aktivitas judi online. Salah satunya, memblokir sementara 3.935 rekening terkait judi online dengan saldo Rp167 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)