Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan paket ibadah haji furoda yang dilakukan oleh PT Musafir Internasional Indonesia (MII). Polisi menangkap tersangka yang merupakan direktur perusahaan tersebut berinisial SJA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melapor lantaran merasa ditipu oleh paket yang ditawarkan SJA. Tersangka menjanjikan paket haji furoda VIP kepada korban, tapi dalam praktiknya menjadi backpacker.
"Setelah sampai di Arab Saudi, ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka. Korban tersebut menjadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," kata Ade Ary, Selasa, 26 Maret 2024.
Ade Ary mengatakan korban merupakan pasangan suami istri berinisial TBS dan GS. Keduanya tertarik paket ibadah haji furoda dari perusahaan milik tersangka. Paket yang harus dibayarkan korban sebesar Rp125 juta per orang.
"Korban melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp260 juta," ujarnya.
Tersangka disebut menjanjikan 15 fasilitas kepada korban. Mulai penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia hingga hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah.
Ada juga fasilitas maktab VIP, apartemen transit, akomodasi, konsumsi dan transportasi full selama pelaksanaan haji, city tour Makkah dan Madinah, air zamzam 5 liter, bimbingan manasik dan pendamping, airport tax dan handling bagasi, hingga perlengkapan haji berupa koper, tas, seragam kain ihram, dan yang lainnya.
"Namun kenyataannya, korban tidak mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Saudi Arabia, melainkan transit dulu di Malaysia. Diberangkatkan menuju Riyadh, lalu dari Riyadh menuju Jedah menggunakan bus atau jalur darat," tuturnya.
Ade Ary menyebut korban pun tidak mendapat fasilitas lainnya mulai hotel bintang 5 dan penginapan. Korban hanya mendapatkan fasilitas ibadah haji seperti kain ihram hingga koper.
"Hanya mendapatkan gelang dan perlengkapan haji (koper, tas 4 buah, seragam, kain ihram, mukena atau kerudung dan ID card). Transportasi dan akomodasi korban selama di Makkah, dicari sendiri oleh korban dengan mengeluarkan uang pribadi secara terus menerus sampai dengan ibadah haji selesai dan pulang ke Tanah Air," jelasnya.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mengamankan SJA di wilayah Mataram. Perusahaan tersebut juga dilaporkan di beberapa Polres hingga Polda atas kasus serupa.
"Yang ditangani Subdit Siber (Polda Metro Jaya) satu laporan. Hasil penelusuran Subdit Siber ada laporan polisi di Polda DIY satu, Polda Jatim dua, Polres Malang Kota ada dua, dan satu laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat," tuturnya.
Saat diselidiki lebih dalam, perusahaan milik tersangka hanya tercatat memiliki izin dari Kementerian Agama sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Saat ini SJA sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.
Tersangka juga dijerat Pasal 17 ayat 1 juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (MI/Ficky Ramadhan)
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan paket ibadah
haji furoda yang dilakukan oleh PT Musafir Internasional Indonesia (MII). Polisi menangkap tersangka yang merupakan direktur perusahaan tersebut berinisial SJA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melapor lantaran merasa ditipu oleh paket yang ditawarkan SJA. Tersangka menjanjikan paket haji furoda VIP kepada korban, tapi dalam praktiknya menjadi backpacker.
"Setelah sampai di Arab Saudi, ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka. Korban tersebut menjadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," kata Ade Ary, Selasa, 26 Maret 2024.
Ade Ary mengatakan korban merupakan pasangan suami istri berinisial TBS dan GS. Keduanya tertarik paket
ibadah haji furoda dari perusahaan milik tersangka. Paket yang harus dibayarkan korban sebesar Rp125 juta per orang.
"Korban melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp260 juta," ujarnya.
Tersangka disebut menjanjikan 15 fasilitas kepada korban. Mulai penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia hingga hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah.
Ada juga fasilitas maktab VIP, apartemen transit, akomodasi, konsumsi dan transportasi full selama pelaksanaan haji, city tour Makkah dan Madinah, air zamzam 5 liter, bimbingan manasik dan pendamping, airport tax dan handling bagasi, hingga perlengkapan haji berupa koper, tas, seragam kain ihram, dan yang lainnya.
"Namun kenyataannya, korban tidak mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Saudi Arabia, melainkan transit dulu di Malaysia. Diberangkatkan menuju Riyadh, lalu dari Riyadh menuju Jedah menggunakan bus atau jalur darat," tuturnya.
Ade Ary menyebut korban pun tidak mendapat fasilitas lainnya mulai hotel bintang 5 dan penginapan. Korban hanya mendapatkan fasilitas ibadah haji seperti kain ihram hingga koper.
"Hanya mendapatkan gelang dan perlengkapan haji (koper, tas 4 buah, seragam, kain ihram, mukena atau kerudung dan ID card). Transportasi dan akomodasi korban selama di Makkah, dicari sendiri oleh korban dengan mengeluarkan uang pribadi secara terus menerus sampai dengan ibadah haji selesai dan pulang ke Tanah Air," jelasnya.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan mengamankan SJA di wilayah Mataram. Perusahaan tersebut juga dilaporkan di beberapa Polres hingga Polda atas kasus serupa.
"Yang ditangani Subdit Siber (Polda Metro Jaya) satu laporan. Hasil penelusuran Subdit Siber ada laporan polisi di Polda DIY satu, Polda Jatim dua, Polres Malang Kota ada dua, dan satu laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat," tuturnya.
Saat diselidiki lebih dalam, perusahaan milik tersangka hanya tercatat memiliki izin dari Kementerian Agama sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan tidak tercatat sebagai Penyelenggara
Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Saat ini SJA sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP.
Tersangka juga dijerat Pasal 17 ayat 1 juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(MI/Ficky Ramadhan) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)