medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Garuda Indonesia Adrian Azhar. Corporate Expert PT Garuda Indonesia yang juga mantan Vice President (VP) Fleet Acquisition PT Garuda Indonesia periode 2012 - 2015 itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mesin pesawat Airbus A330-300 dari PT Rolls Royce.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (26/1/2017).
Belum diketahui apa yang bakal dikorek oleh penyidik dari Adrian. Kuat dugaan, Adrian tahu proyek pengadaan mesin Rolls Royce tersebut.
(Baca: KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Emirsyah Satar)
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C., pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya adalah Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno. Suap diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan, barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
(Baca: Menjerat Korupsi Lintas Negara)
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Garuda Indonesia Adrian Azhar. Corporate Expert PT Garuda Indonesia yang juga mantan Vice President (VP) Fleet Acquisition PT Garuda Indonesia periode 2012 - 2015 itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mesin pesawat Airbus A330-300 dari PT Rolls Royce.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (26/1/2017).
Belum diketahui apa yang bakal dikorek oleh penyidik dari Adrian. Kuat dugaan, Adrian tahu proyek pengadaan mesin Rolls Royce tersebut.
(Baca: KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Emirsyah Satar)
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C., pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya adalah Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno. Suap diberikan dalam bentuk uang dan barang.
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan, barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
(Baca: Menjerat Korupsi Lintas Negara)
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)