medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan pihak lain di PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero).
Pasalnya, Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, yang juga pendiri MRA, Soetikno Soedarjo, diduga memanfaatkan perusahaannya itu untuk menampung uang suap kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.
"Perbuatan ini diduga merupakan perbuatan bersama-sama dan berlanjut. Karena itulah KPK menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP selain pasal suap. Keterlibatan pihak lain akan terus kami dalami pada proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Metrotvnews.com, Senin (23/1/2017).
Soetikno tak sendirian dalam mendirikan PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Ia mendirikan perusahaan itu bersama Adiguna Sutowo, Irwan Subiarto, Ongky Sumarno (Direktur Eksekutif Grup Humpuss), dan Yapto Suryosumarno.
Soetikno dan Adiguna memiliki saham mayoritas di MRA Group sebesar 70 persen. MRA Group ini terdiri atas lima divisi yakni minuman dan makanan, media, otomotif, hotel dan properti, serta gaya hidup dan hiburan.
Kelompok tersebut memiliki 35 perusahaan, antara lain Zoom Bar & Lounge, BC Bar, Cafe 21, Radio Hard Rock FM (Jakarta, Bandung, Bali), i-Radio, Majalah Kosmo, Majalah FHM, Four Seasons Hotel dan Four Seasons Apartement di Bali, dealership Ferrari dan Maserati, Mercedes Benz, hingga Bulgari.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C kepada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya adalah Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang. Uang yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan pihak lain di PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero).
Pasalnya, Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, yang juga pendiri MRA, Soetikno Soedarjo, diduga memanfaatkan perusahaannya itu untuk menampung uang suap kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.
"Perbuatan ini diduga merupakan perbuatan bersama-sama dan berlanjut. Karena itulah KPK menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP selain pasal suap. Keterlibatan pihak lain akan terus kami dalami pada proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Metrotvnews.com, Senin (23/1/2017).
Soetikno tak sendirian dalam mendirikan PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Ia mendirikan perusahaan itu bersama Adiguna Sutowo, Irwan Subiarto, Ongky Sumarno (Direktur Eksekutif Grup Humpuss), dan Yapto Suryosumarno.
Soetikno dan Adiguna memiliki saham mayoritas di MRA Group sebesar 70 persen. MRA Group ini terdiri atas lima divisi yakni minuman dan makanan, media, otomotif, hotel dan properti, serta gaya hidup dan hiburan.
Kelompok tersebut memiliki 35 perusahaan, antara lain Zoom Bar & Lounge, BC Bar, Cafe 21, Radio Hard Rock FM (Jakarta, Bandung, Bali), i-Radio, Majalah Kosmo, Majalah FHM, Four Seasons Hotel dan Four Seasons Apartement di Bali, dealership Ferrari dan Maserati, Mercedes Benz, hingga Bulgari.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C kepada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya adalah Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang. Uang yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Soetikno sebagai pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)