Yudi Widiana di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa 12 April 2016. Foto: MI/Susanto
Yudi Widiana di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa 12 April 2016. Foto: MI/Susanto

Yudi Widiana Mangkir Pemeriksaan KPK

Renatha Swasty • 19 Desember 2016 20:00
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana mangkir dari panggilan penyidik KPK. Tidak diketahui alasan ketidakhadiran Yudi yang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka So Kok Seng (SKS) alias Aseng terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
"Yudi tidak datang, belum diperoleh informasi terkait ketidakhadiran tersebut," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2016).
 
Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin yang juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Aseng tidak hadir. Politikus PKB itu mengirim surat melalui stafnya kalau sedang ada agenda kedinasan.

"Minta dijadwalkan ulang tanggal 27 Desember atau setelah tahun baru," beber Yudi.
 
Sedianya keduanya diperiksa terkait suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Keduanya diduga mengetahui uang yang diberikan Aseng supaya anggota DPR menyalurkan dana aspirasi untuk pembangunan di Maluku dan Maluku Utara.
 
Baca juga: Bos PT Cahaya Mas Perkasa Jadi Tersangka Korupsi
 
Sebelumnya, dalam sidang dengan terdakwa eks anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, pengacara Damayanti, Magda Wijaya membeberkan kalau Yudi menyalurkan dana aspirasi ke Maluku. Penyaluran dana untuk pelebaran Pasahari dan pelebaran Kopisanta total Rp144,9 miliar. Namun, Yudi membantah.
 
Sedang Musa diduga menerima duit sejumlah Rp4,8 miliar dan SGD328377 dari Abdul Khoir, Direktur PT Windhu Tunggal Utama. Duit diberikan sebagai fee atas proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman.
 
KPK menetapkan Komisaris PT Cahya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka. Aseng diduga korupsi untuk mendapatkan proyek di Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) pada 2015-2016.
 
Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 
Penetapan tersangka terhadap Aseng merupakan hasil pengembangan dari anggota DPR Yudi Widiana yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek jalan di Maluku. Perusahaan Aseng merupakan rekanan PT Tunggal Windhu Utama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan