Anggota DPD RI dari Bali, Gede Pasek Suardika--MI/ROMMY PUJIANTO
Anggota DPD RI dari Bali, Gede Pasek Suardika--MI/ROMMY PUJIANTO

MA Cabut Tatib, DPD Tetap Lanjutkan Pemilihan Pimpinan

Astri Novaria • 31 Maret 2017 10:55
medcom.id, Jakarta: Keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib ditanggapi minor oleh kalangan DPD. Anggota DPD RI dari Bali, Gede Pasek Suardika, menilai keputusan itu aneh.
 
"Ini antara penggugat, pimpinan yang mewakili DPD, kesekjenan yang terlibat hingga saksi ahli adalah koor, nyanyiannya sama, yaitu ingin tetap di lima tahun. Inilah kesempurnaan proses hukum yang paling lucu," ujar Gede Pasek Suardika, Kamis 30 Maret 2017.
 
Baca: MA Batalkan Tatib DPD

Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 salah satu poinnya adalah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD, dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Keputusan itu digugat sejumlah anggota DPD ke MA. MA akhirnya memutuskan mencabut peraturan itu.
 
Menurut Pasek, keputusan MA tidak berpengaruh terhadap jadwal pemilihan pimpinan DPD pada 3 April 2017. Karena pemilihan mengacu pada peraturan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tatib.
 
"Jadi dibatalkan atau tidak oleh MA, memang sudah tidak berlaku. Sebab, DPD sudah memiliki Peraturan No 1 Tahun 2017 tentang Tatib yang sudah disahkan beberapa waktu lalu, Ketua Pansus Tatibnya adalah Senator Ajiep Padindang," papar Pasek.
 
Pasek menganggap, Tatib yang dibatalkan MA merupakan produk yang dipimpin Senator Asri Anas sebagai Ketua Pansus. Pasek menilai, kedua tata tertib ini berbeda obyek hukumnya.
 
"Jadi obyek yang dijadikan gugatan sebenarnya salah sasaran.  Penggugat juga ikut hadir mengesahkan Tatib 2017," pungkasnya.
 
MA mengeluarkan putusan atas perkara uji materi peraturan DPD  RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tatib terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. MA mengabulkan gugatan para pemohon dan mencabut peraturan tersebut.
 
"Fix sudah diputuskan dan dikabulkan uji materinya. Jadi, artinya (tatib) itu sudah dibatalkan," ujar juru bicara MA Suhadi saat dihubungi Media Indonesia, Kamis 30 Maret 2017.
 
Tatib tersebut digugat sejumlah anggota DPD, yakni Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Denty Eka Widi Pratiwi, dan Anna Latuconsina. Salah satu poin yang digugat ialah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
 
Dalam amar putusan, majelis hakim MA yang diketuai Supandi menyatakan, DPD berada dalam satu rumpun dengan MPR dan DPR sebagai lembaga perwakilan. Ini diatur di UU Nomor 17 Tahun 2014. Karena itu, seperti DPR dan MPR, masa jabatan anggota DPD sama dengan masa jabatan pimpinan DPD.
 
Dengan begitu, Tatib DPD tersebut dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Tatib tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan