Gedung MPR, DPR dan DPD RI. Foto: MI/Susanto
Gedung MPR, DPR dan DPD RI. Foto: MI/Susanto

MA Batalkan Tatib DPD

christian dior simbolon • 30 Maret 2017 20:56
medcom.id, Jakarta: Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi membenarkan, MA telah mengeluarkan putusan atas perkara uji materi peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib (Tatib) terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan. MA mengabulkan gugatan para pemohon dan mencabut peraturan tersebut.
 
"Fix sudah diputuskan dan dikabulkan uji materinya. Jadi, artinya (tatib) itu sudah dibatalkan," ujar Suhadi saat dihubungi Media Indonesia, Kamis 30 Maret 2017.
 
Tatib tersebut digugat oleh sejumlah anggota DPD, yakni Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Denty Eka Widi Pratiwi, dan Anna Latuconsina. Salah satu poin yang digugat ialah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Dalam amar putusan, majelis hakim MA yang diketuai Supandi menyatakan, DPD berada dalam satu rumpun dengan MPR dan DPR sebagai lembaga perwakilan. Ini diatur di UU Nomor 17 Tahun 2014. Karena itu, seperti DPR dan MPR, masa jabatan anggota DPD sama dengan masa jabatan pimpinan DPD.
 
Dengan begitu, Tatib DPD tersebut dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan