medcom.id, Jakarta: Nama Arif Budi Sulistyo mendadak ramai diperbincangkan. Terdapat dua alasan yang berkaitan mengapa Arif mulai disorot; pertama, statusnya sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo; dan kedua, namanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia terhadap pejabat Diertorat Pajak Kementerian Keuangan.
Kemunculan nama Arif pertama kali saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Dalam dakwaan tersebut, Arif disebut berperan membantu Rajamohanan bertemu dengan pejabat pajak guna menyelesaikan persoalan pajak PT EKP.
Arif juga diduga mengenal baik Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Ia disebut pernah bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Usai pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Selain itu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Haniv, atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan terhadap tagihan pajak terhadap PT EKP.
Baca: Penyelesaian Pajak PT EKP Disebut Titipan Adik Ipar Jokowi
Rajesh, sapaan Rajamahonan, sempat mengakui mengenal Arif sebagai rekan bisnis yang sudah dikenalnya selama 10 tahun. Namun, ia membantah jika Arif terlibat dalam sengkarut kasus yang menyeretnya ke meja hijau.
"Tidak meminta bantuan, sebagai teman saya hanya berkonsultasi," tutur Rajesh beberapa waktu lalu.
Kini, peran Arif dalam persoalan pajak sedikit demi sedikit mulai tersingkap di persidangan. Argumen Rajesh soal Arif yang tidak terlibat dalam kasus ini tidak sepenuhnya benar.
Pada persidangan Senin, 6 Maret 2017, Arif diketahui berkepentingan menyelesaikan persoalan pajak perusahaan ekspor itu. Hal itu terungkap dari bukti rekaman percakapan antara Kepala Bidang Pemeriksaan, Pemagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jakarta Khusus, Wahono Saputro dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno yang dibeberkan jaksa KPK di persidangan.
"Sudah om..sudah aku kasih tahu orangnya tadi. Titipan adiknya RI 1 om", tulis Handang dalam sebuah potongan percakapan di aplikasi perpesanan. Sementara itu, Wahono membalas, "Siap Komandan laksanaken."
Ramapanicker Rajamohanan Nair menyimak keterangan saksi ketika sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). Antara Foto/Wahyu Putro A.
Usai diperlihatkan bukti percakapan tersebut, Wahono menjelaskan, Handang yang menyebut Arif. Ia mengakui, melalui percakapan itu, ia menduga ada pihak-pihak lain yang melobi Handang terkait persoalan pajak PT EKP.
"Itu pendapat saya, tapi saya tidak tahu kenyataannya seperti apa," kata Wahono.
Selain percakapan antara Wahono dan Handang, nama Arif juga mencuat dalam bukti percakapan antara Manager Finance PT EKP, Yuli Kanasten dan Duta Besar Indonesia untuk Abu Dhabi, Husin Bagis. Salah satu potongan percakapan antara keduanya, Husin menyarankan agar penyelesaian pajak PT EKP bisa melalui Arif.
Lampu Hijau Jokowi
Presiden Jokowi telah mendengar iparnya terseret kasus dugaan suap kepada pejabat pajak. Dengan tegas, Jokowi mempersilakan lembaga antikorupsi itu mengusut keterlibatan Arif.
"Yang enggak bener ya diproses hukum saja, kita semuanya menghormati proses hukum yang ada di KPK," singkat Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, pemerintah mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus yang menyeret adik iparnya itu.
Baca: Jokowi tak Pandang Bulu soal Korupsi
Presiden Joko Widodo. (Foto: MI/Ramdani).
Di sisi lain, KPK memastikan, bakal membuktikan keterlibatan peran Arif dalam kasus ini. Hubungan Arif dengan sejumlah pejabat pajak seperti Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv juga akan ditelisik lebih lanjut.
"(KPK akan) membuktikan lebih lanjut apakah ada komunikasi-komunikasi terkait tax amnesty atau kewajiban pajak PT EKP dengan sejumlah pihak di ditjen pajak dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh dirjen pajak. Kita sudah buka di dakwaan dan buktikan satu per sastu dakwaan itu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: KPK Dalami Isi Pesan WhatsApp Adik Ipar Jokowi dengan Pejabat Pajak
Kasus yang menyeret Rajesh bermula dari saat tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT EKP. Tangkap tangan ini berlangsung di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Handang dan Rajesh. Keduanya ditangkap usai bertransaksi dugaan suap sebesar Rp1,9 miliar dari total janji Rp6 miliar. Uang Rp6 miliar tersebut merupakan uang suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp78 miliar.
Rajesh didakwa pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0KvmqEGk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Nama Arif Budi Sulistyo mendadak ramai diperbincangkan. Terdapat dua alasan yang berkaitan mengapa Arif mulai disorot; pertama, statusnya sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo; dan kedua, namanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia terhadap pejabat Diertorat Pajak Kementerian Keuangan.
Kemunculan nama Arif pertama kali saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Country Director PT EKP, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Dalam dakwaan tersebut, Arif disebut berperan membantu Rajamohanan bertemu dengan pejabat pajak guna menyelesaikan persoalan pajak PT EKP.
Arif juga diduga mengenal baik Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Ia disebut pernah bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Usai pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Selain itu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Haniv, atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan terhadap tagihan pajak terhadap PT EKP.
Baca: Penyelesaian Pajak PT EKP Disebut Titipan Adik Ipar Jokowi
Rajesh, sapaan Rajamahonan, sempat mengakui mengenal Arif sebagai rekan bisnis yang sudah dikenalnya selama 10 tahun. Namun, ia membantah jika Arif terlibat dalam sengkarut kasus yang menyeretnya ke meja hijau.
"Tidak meminta bantuan, sebagai teman saya hanya berkonsultasi," tutur Rajesh beberapa waktu lalu.
Kini, peran Arif dalam persoalan pajak sedikit demi sedikit mulai tersingkap di persidangan. Argumen Rajesh soal Arif yang tidak terlibat dalam kasus ini tidak sepenuhnya benar.
Pada persidangan Senin, 6 Maret 2017, Arif diketahui berkepentingan menyelesaikan persoalan pajak perusahaan ekspor itu. Hal itu terungkap dari bukti rekaman percakapan antara Kepala Bidang Pemeriksaan, Pemagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jakarta Khusus, Wahono Saputro dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno yang dibeberkan jaksa KPK di persidangan.
"Sudah om..sudah aku kasih tahu orangnya tadi. Titipan adiknya RI 1 om", tulis Handang dalam sebuah potongan percakapan di aplikasi perpesanan. Sementara itu, Wahono membalas, "Siap Komandan laksanaken."
Ramapanicker Rajamohanan Nair menyimak keterangan saksi ketika sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). Antara Foto/Wahyu Putro A.
Usai diperlihatkan bukti percakapan tersebut, Wahono menjelaskan, Handang yang menyebut Arif. Ia mengakui, melalui percakapan itu, ia menduga ada pihak-pihak lain yang melobi Handang terkait persoalan pajak PT EKP.
"Itu pendapat saya, tapi saya tidak tahu kenyataannya seperti apa," kata Wahono.
Selain percakapan antara Wahono dan Handang, nama Arif juga mencuat dalam bukti percakapan antara Manager Finance PT EKP, Yuli Kanasten dan Duta Besar Indonesia untuk Abu Dhabi, Husin Bagis. Salah satu potongan percakapan antara keduanya, Husin menyarankan agar penyelesaian pajak PT EKP bisa melalui Arif.
Lampu Hijau Jokowi
Presiden Jokowi telah mendengar iparnya terseret kasus dugaan suap kepada pejabat pajak. Dengan tegas, Jokowi mempersilakan lembaga antikorupsi itu mengusut keterlibatan Arif.
"Yang enggak bener ya diproses hukum saja, kita semuanya menghormati proses hukum yang ada di KPK," singkat Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, pemerintah mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus yang menyeret adik iparnya itu.
Baca: Jokowi tak Pandang Bulu soal Korupsi
Presiden Joko Widodo. (Foto: MI/Ramdani).
Di sisi lain, KPK memastikan, bakal membuktikan keterlibatan peran Arif dalam kasus ini. Hubungan Arif dengan sejumlah pejabat pajak seperti Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv juga akan ditelisik lebih lanjut.
"(KPK akan) membuktikan lebih lanjut apakah ada komunikasi-komunikasi terkait tax amnesty atau kewajiban pajak PT EKP dengan sejumlah pihak di ditjen pajak dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh dirjen pajak. Kita sudah buka di dakwaan dan buktikan satu per sastu dakwaan itu," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: KPK Dalami Isi Pesan WhatsApp Adik Ipar Jokowi dengan Pejabat Pajak
Kasus yang menyeret Rajesh bermula dari saat tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT EKP. Tangkap tangan ini berlangsung di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Handang dan Rajesh. Keduanya ditangkap usai bertransaksi dugaan suap sebesar Rp1,9 miliar dari total janji Rp6 miliar. Uang Rp6 miliar tersebut merupakan uang suap untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp78 miliar.
Rajesh didakwa pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)