Ramapanicker Rajamohanan Nair menyimak keterangan saksi ketika sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). Antara Foto/Wahyu Putro A
Ramapanicker Rajamohanan Nair menyimak keterangan saksi ketika sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2/2017). Antara Foto/Wahyu Putro A

Penyelesaian Pajak PT EKP Disebut Titipan Adik Ipar Jokowi

Damar Iradat • 07 Maret 2017 00:46
medcom.id, Jakarta: Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo, disebut sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam penyelesaian persoalan Pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia. Arif disebut berkepentingan menyelesaikan persoalan itu.
 
Nama Arif kembali muncul dalam persidangan lanjutan terhadap terdakwa Country Director PT EKP Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair, Senin, 6 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bukti percakapan melalui aplikasi perpesanan. Percakapan terjadi antara Kepala Bidang Pemeriksaan, Pemagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jakarta Khusus, Wahono Saputro dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.

"Sudah om..sudah aku kasih tahu orangnya tadi. Titipan adiknya RI 1 om", kata Handang dalam percakapan yang ditunjukan jaksa di persidangan. Sementara itu, Wahono membalas, "Siap Komandan laksanaken."
 
Usai diperlihatkan bukti percakapan tersebut, Wahono menjelaskan, Handang yang menyebut Arif. Ia mengakui, melalui percakapan itu, ia menduga ada pihak-pihak lain yang melobi Handang terkait persoalan pajak PT EKP.
 
"Itu pendapat saya, tapi saya tidak tahu kenyataannya seperti apa," kata dia.
 
Baca: KPK Dalami Isi Pesan WhatsApp Adik Ipar Jokowi dengan Pejabat Pajak
 
Sebelumnya, nama Arif Budi Sulistyo disebut dalam surat dakwaan terhadap Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair. Dalam surat dakwaan, Arif disebut diminta bantuan oleh Rajamohanan untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EKP di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.
 
Arif juga diduga mengenal baik Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Ia juga disebut pernah bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
 
Usai pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Selain itu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Haniv, atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan terhadap tagihan pajak terhadap PT EKP.
 
PT EKP yang disebutkan JPU KPK dalam surat dakwaan tengah mengajukan beberapa permohonan dan kendala seputar pajak, yakni: pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Restitusi); Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PTN); Penolakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty); Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PKP; dan pencabutan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
 
Nilai restitusi pajak PT EKP dari 2012 sampai 2014 nilainya mencapai Rp3,53 miliar. Sedangkan tunggakan hutang PT EKP nilainya mencapai Rp36,87 miliar (2014) dan Rp22,4 miliar (2015).
 
Rajesh, sapaan Rajamonahan, didakwa pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Kasus ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) Handang beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut KPK menyita uang sebesar USD148.500 atau sekitar Rp1,9 miliar. Diduga, uang merupakan suap terkait berbagai permasalahan pajak dari PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan