Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sistem pembayaran bank garansi dalam kasus ekspor benih lobster masuk dalam kategori rasuah. Sistem itu tidak memiliki dasar hukum.
"Dalam klausul pernyataan eksportir, bahwa barang ini apabila memang tidak ada (aturan hukum), akhirnya (menunggu) peraturan presiden yang baru. Dia (eksportir) siap dengan sukarela hibah ke negara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Maret 2021.
Karyoto mengatakan pemungutan dana tidak bisa dilakukan jika cuma mengacu pada kesepakatan. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo salah langkah melakukan pungutan sebelum aturan diterbitkan.
"Secara hukum memang tidak boleh. Harus ada aturan dulu baru ada pungutan," tegas Karyoto.
Karyoto juga mengatakan uang Rp52,3 miliar yang ada di dalam bank garansi tidak bisa masuk ke kas negara. Hal itu karena belum ada aturan yang mengikat agar pemerintah bisa melakukan pencairan uang yang ada di sana.
"Sehingga ini disita lalu kemudian dirampas kepada negara," tutur Karyoto.
Baca: KPK Sita Rekening Koran Penyanyi Dangdut Betty Elista
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Maret 2021.
Ali menjelaskan Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan saat itu, Antam Novambar, agar membuat surat perintah. Surat itu tertulis soal penarikan jaminan Bank atau bank garansi dari para eksportir dengan maksud ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan sistem pembayaran bank garansi dalam kasus ekspor benih lobster masuk dalam kategori rasuah. Sistem itu tidak memiliki dasar hukum.
"Dalam klausul pernyataan eksportir, bahwa barang ini apabila memang tidak ada (aturan hukum), akhirnya (menunggu) peraturan presiden yang baru. Dia (eksportir) siap dengan sukarela hibah ke negara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Maret 2021.
Karyoto mengatakan pemungutan dana tidak bisa dilakukan jika cuma mengacu pada kesepakatan. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo salah langkah melakukan pungutan sebelum aturan diterbitkan.
"Secara hukum memang tidak boleh. Harus ada aturan dulu baru ada pungutan," tegas Karyoto.
Karyoto juga mengatakan uang Rp52,3 miliar yang ada di dalam bank garansi tidak bisa masuk ke kas negara. Hal itu karena belum ada aturan yang mengikat agar pemerintah bisa melakukan pencairan uang yang ada di sana.
"Sehingga ini disita lalu kemudian dirampas kepada negara," tutur Karyoto.
Baca:
KPK Sita Rekening Koran Penyanyi Dangdut Betty Elista
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp52,3 miliar dari salah satu bank BUMN. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo.
"Uang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Maret 2021.
Ali menjelaskan Edhy diduga memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan saat itu, Antam Novambar, agar membuat surat perintah. Surat itu tertulis soal penarikan jaminan Bank atau bank garansi dari para eksportir dengan maksud ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina.
Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut. Di atas kertas, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)