Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin serius mendalami keterlibatan politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ihsan Yunus dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020. Apalagi, nama Ihsan muncul dalam rekonstruksi perkara kasus itu.
"Kalau penyidikannya kemudian menunjukkan ada keterlibatan pihak lain, (maka) memungkinkan (menyasar) pihak-pihak tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam telekonferensi, Selasa, 2 Februari 2021.
Ghufron mengatakan rekonstruksi merupakan cara penyidik untuk mengembangkan perkara suap yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu. Lembaga Antikorupsi juga sudah mencatat fakta-fakta baru dalam rekonstruksi itu.
Temuan itu akan dikonfirmasi ke para tersangka dan saksi lain yang akan dipanggil. KPK mengakui belum ada bukti kuat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Sekarang, rekonstruksinya dalam kerangka suap," ujar Ghufron.
Baca: Operator Politikus Kantongi Suap Rp1,5 Miliar dan 2 Sepeda Brompton
Namun, Lembaga Antikorupsi tidak segan menindak pihak lain yang terbukti terlibat. KPK menjamin siapa pun yang menikmati uang haram atau merugikan negara dalam kasus ini bakal diseret.
"Tidak hanya suap, tapi pada pasal-pasal yang lain. Sekali lagi, kami secara normatif berdasarkan alat bukti. Kami tentu akan kembangkan sesuai dengan temuan alat bukti tersebut," tegas Ghufron.
Dalam rekonstruksi perkara di Gedung C1 KPK kemarin, nama Ihsan Yunus diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos. Nama Ihsan bahkan muncul pada adegan pertama rekonstruksi.
Saat diperagakan peran pengganti dalam reka ulang, Ihsan diduga bertemu tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Pertemuan keduanya juga diikuti Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial M Safii Nasution. Pertemuan tersebut berlangsung sebelum pandemi covid-19 menghantui Indonesia.
Pertemuan mereka berlangsung di ruang kerja Safii pada Februari 2020. KPK menduga pertemuan itu merupakan awal mula rencana rasuah dalam kasus ini.
Operator Ihsan, Agustri Yogasmara alias Yogas, juga tiga kali bertemu dengan tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke. Pertemuan keduanya terjadi pada Mei, Juni, dan November 2020.
Pada Juni 2020, Yogas diberikan uang Rp1,53 miliar oleh Harry. Duit itu diberikan di dalam mobil di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Pada November 2020, Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas di PT Mandala Hamonangan Sude.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) makin serius mendalami keterlibatan politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Ihsan Yunus dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial pada 2020. Apalagi, nama Ihsan muncul dalam rekonstruksi perkara kasus itu.
"Kalau penyidikannya kemudian menunjukkan ada keterlibatan pihak lain, (maka) memungkinkan (menyasar) pihak-pihak tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam telekonferensi, Selasa, 2 Februari 2021.
Ghufron mengatakan rekonstruksi merupakan cara penyidik untuk mengembangkan perkara suap yang menjerat mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara itu. Lembaga Antikorupsi juga sudah mencatat fakta-fakta baru dalam rekonstruksi itu.
Temuan itu akan dikonfirmasi ke para tersangka dan saksi lain yang akan dipanggil. KPK mengakui belum ada bukti kuat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Sekarang, rekonstruksinya dalam kerangka suap," ujar Ghufron.
Baca:
Operator Politikus Kantongi Suap Rp1,5 Miliar dan 2 Sepeda Brompton
Namun, Lembaga Antikorupsi tidak segan menindak pihak lain yang terbukti terlibat. KPK menjamin siapa pun yang menikmati uang haram atau merugikan negara dalam kasus ini bakal diseret.
"Tidak hanya
suap, tapi pada pasal-pasal yang lain. Sekali lagi, kami secara normatif berdasarkan alat bukti. Kami tentu akan kembangkan sesuai dengan temuan alat bukti tersebut," tegas Ghufron.
Dalam rekonstruksi perkara di Gedung C1 KPK kemarin, nama Ihsan Yunus diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos. Nama Ihsan bahkan muncul pada adegan pertama rekonstruksi.
Saat diperagakan peran pengganti dalam reka ulang, Ihsan diduga bertemu tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso. Pertemuan keduanya juga diikuti Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial M Safii Nasution. Pertemuan tersebut berlangsung sebelum pandemi covid-19 menghantui Indonesia.
Pertemuan mereka berlangsung di ruang kerja Safii pada Februari 2020. KPK menduga pertemuan itu merupakan awal mula rencana rasuah dalam kasus ini.
Operator Ihsan, Agustri Yogasmara alias Yogas, juga tiga kali bertemu dengan tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke. Pertemuan keduanya terjadi pada Mei, Juni, dan November 2020.
Pada Juni 2020, Yogas diberikan uang Rp1,53 miliar oleh Harry. Duit itu diberikan di dalam mobil di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Pada November 2020, Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas di PT Mandala Hamonangan Sude.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)