Advokat Maqdir Ismail/Medcom.id
Advokat Maqdir Ismail/Medcom.id

Tim Hukum Juliari Sebut Keterangan Saksi di Persidangan Menyesatkan

Juven Martua Sitompul • 18 Maret 2021 20:42
Jakarta: Tim hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) menyebut keterangan saksi yang menyebut kliennya memberi arahan menyesatkan. Tudingan itu disebut sengaja dibuat untuk membangun narasi bahwa Juliari aktor utama dalam dugaan rasuah tersebut.
 
"Kesan yang hendak ditampilkan oleh Adi Wahyono (AW) dan MJS (Matheus Joko Santoso) bahwa mereka melakukan tindakan menerima hadiah atau janji karena jalankan perintah Menteri. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada arahan Menteri untuk menerima hadiah dan janji, tetapi arahan Menteri agar keduanya menjalankan tugas mereka secara baik sesuai dengan aturan," kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Juliari saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 18 Maret 2021.
 
Maqdir menilai pernyataan kedua saksi seolah ingin lari dari tanggung jawab hukum yang menjeratnya. "Pernyataan adanya pengarahan menteri, menurut hemat saya sengaja disampaikan sebagai alibi agar mereka tidak dihukum atau kalau dihukum mendapat hukuman yang ringan," kata Maqdir.

Menurut dia, berkenaan soal arahan Juliari tidak layak dipertanyakan atau disampaikan dalam perkara terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HVS). Sebab, keduanya memberikan hadiah atau janji kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
 
Apalagi, kata dia, Adi Wahyono merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) satuan kerja kantor pusat Kementerian Sosial tahun 2020 dan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan covid-19. Termasuk, Matheus Joko Santoso selaku pembuat komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial tahun 2020.
 
Baca: Staf Juliari Memerintahkan Melenyapkan Barang Bukti Kasus Korupsi Bansos
 
Secara keseluruhan Harry Van Sidabukke memberikan uang sebasar Rp1,28 miliar kepada AW dan MJS. Sedangan, Ardian Iskandar Maddanatja memberikan uang komitmen fee seluruhnya sebesar Rp1,95 miliar.
 
"Hal patut disesalkan bahwa dalam Dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat dakwaan mengenai cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perakara dari klien kami JPB," kata Maqdir.
 
Pernyataan Maqdir juga diperkuat staf ahli Juliari, Kukuh Ari Wibowo. Dalam sidang dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin, 15 Maret 2021, Kukuh menyebut Juliari tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan dana sebesar Rp35 miliar dari vendor.
 
Dia juga menyatakan tidak ada komitmen fee sebesar Rp10.000 per paket atau adanya pembagian klaster vendor untuk bansos. Kukuh menegaskan Juliari tidak memiliki usaha penjualan beras.
 
Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan