Proses pelimpahan berkas tahap II 13 tersangka korporasi dalam korupsi Jiwasraya. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Proses pelimpahan berkas tahap II 13 tersangka korporasi dalam korupsi Jiwasraya. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Berkas Dilimpahkan, 13 Tersangka Korporasi Korupsi Jiwasraya Segera Disidang

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Maret 2021 17:28
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melimpahkan berkas perkara 13 manager investasi (MI) yang menjadi tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Bukti dan tersangka dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
 
"(Penyidik Jampidsus) telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti 13 tiga berkas perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Januari 2021.
 
Adapun 13 korporasi yang berkas perkaranya dilimpahkan, yakni PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen, dan PT GAP Capital (dulu bernama PT Guna Abadi Perkasa). Kemudian, PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management.

"Berikutnya PT Corfina Capital, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Prospera Asset Management," ujar Leonard.
 
Kemudian, PT MNC Asset Management dan PT Oso Management Investasi. Terakhir, PT Pan Arcadia Capital yang dulu bernama PT Dhawibawa Manajemen Investasi.
 
Seluruh tersangka korporasi akan diwakili pengurus perusahaan dan masing-masing didampingi satu penasihat hukum. Mereka diperiksa JPU untuk persiapan menuju meja hijau.
 
Baca: Banding Dikabulkan, Hukuman Eks Dirut Jiwasraya Dipangkas
 
Ketiga belas tersangka korporasi dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Seluruh tersangka juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Sebanyak 13 tersangka juga dijerat subsider Pasal 4 UU TPPU.
 
"Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan ke pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Leonard.
 
Kejagung menetapkan eks Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, dan 13 korporasi sebagai tersangka. Perbuatan mantan pejabat OJK dan 13 korporasi ini menyebabkan negara merugi Rp12,157 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan