Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pegawai KPK Tak Lulus Tes ASN Disarankan Diberi Kesempatan Kedua

Anggi Tondi Martaon • 06 Mei 2021 19:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan kesempatan kedua terhadap 75 pegawai yang tak lulus peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan ini tak bisa dijadikan alat untuk memecat mereka.
 
"Tak memenuhi syarat (TMS) itu bukan untuk diberhentikan, tapi diberi kesempatan," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021.
 
Menurut dia, kesempatan yang dimaksud ialah pegawai KPK yang tak lulus tes terus dibina. KPK perlu fokus pada tahapan peralihan yang dinilai membuat pegawai tak lulus.

Baca: Tes Wawasan Kebangsaan Dinilai Bikin Integritas KPK Meredup
 
"Pembinaan agar wawasan kebangsaannya itu naik, ter-improve, sehingga menjadi memenuhi syarat, bukan diberhentikan," ungkap dia.
 
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai kesempatan kedua tersebut menjadi jalan keluar terbaik. Namun, hal itu tergantung kebijakan Lembaga Antirasuah tersebut.
 
"Kalau pimpinan KPK mengatakan bisa setelah kamu memenuhi syarat, why not, gitu lo," ujar dia.
 
KPK mengumumkan hasil tes peralihan status pegawai menjadi ASN. Hasilnya, 75 pegawai dinyatakan tak lulus. Mereka yang tak lulus tidak berarti dipecat. 
 
"KPK tidak bisa melakukan pemecatan kepada pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan