Jakarta: Bos perusahaan keuangan di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, JH, 47, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Dia dibekuk atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua sekretarisnya, DF, 25; dan EF, 23.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, mengatakan polisi awalnya menerima laporan dari kedua korban. Mereka mengaku mengalami pelecehan seksual oleh JH di kantornya.
"Setelah kami mendengar laporan yang dialami oleh kedua korban ini, selanjutnya Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan adik dari pemilik perusahaan tersebut," kata Nasriadi di Mapolres Jakarta Utara, Selasa, 2 Maret 2021.
Menurut dia, JH melecehkan DF sejak Maret hingga November 2020. Sementara itu, EF dilecehkan pada September 2020.
Baca: Kopi Kenangan Belum Pecat Oknum Karyawannya, Netizen Geram Ancam Begini
"Pelaku melakukan perbuatannya saat korban sedang sendirian. Selama korban masih bekerja di TKP, korban tidak pernah berani melaporkan perbuatan pelaku dengan alasan takut," kata Nasriadi.
Kedua korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersangka akhirnya memilih resign dan melaporkan JH. Kini, JH ditahan di Polres Jakarta Utara dan dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Jakarta: Bos perusahaan keuangan di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, JH, 47, ditangkap Unit PPA Satreskrim
Polres Metro Jakarta Utara. Dia dibekuk atas dugaan
pelecehan seksual terhadap dua sekretarisnya, DF, 25; dan EF, 23.
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, mengatakan polisi awalnya menerima laporan dari kedua korban. Mereka mengaku mengalami pelecehan seksual oleh JH di kantornya.
"Setelah kami mendengar laporan yang dialami oleh kedua korban ini, selanjutnya Satreskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan adik dari pemilik perusahaan tersebut," kata Nasriadi di Mapolres Jakarta Utara, Selasa, 2 Maret 2021.
Menurut dia, JH melecehkan DF sejak Maret hingga November 2020. Sementara itu, EF dilecehkan pada September 2020.
Baca:
Kopi Kenangan Belum Pecat Oknum Karyawannya, Netizen Geram Ancam Begini
"Pelaku melakukan perbuatannya saat korban sedang sendirian. Selama korban masih bekerja di TKP, korban tidak pernah berani melaporkan perbuatan pelaku dengan alasan takut," kata Nasriadi.
Kedua korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersangka akhirnya memilih
resign dan melaporkan JH. Kini, JH ditahan di Polres Jakarta Utara dan dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)