Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan peristiwa bentrok yang menewaskan enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab. Bentrok berawal saat mobil rombongan Rizieq dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan saat itu pergerakan iringan mobil masih normal. Meski, kata Anam, saksi dari pihak eks anggota Front Pembela Islam (FPI) mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan.
"Versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan," ujar Anam dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Kemudian, rombongan Rizieq Shihab keluar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan. Sebanyak enam mobil rombongan Rizieq melaju lebih dulu
dan meninggalkan dua mobil pengawal lainnya, yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan mobil laskar khusus (Chevrolet Spin).
Kedua mobil yang tertinggal tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil Rizieq dan rombongan. Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh.
Baca: Komnas HAM Sebut 6 Laskar Khusus Pengawal Rizieq Miliki Senpi
Namun, kata Anam, mereka memilih untuk menunggu. Akhirnya, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas kepolisian berpelat K 9143 EL serta dua mobil lainnya, yaitu berpelat B 1278 KJD dan B 173 PWQ.
Anam menyebut dua mobil pengawal Rizieq, masing-masing berisi enam orang, melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut. Yakni, Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto), Jalan Ahmad Yani, Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat.
Kemudian, terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil laskar khusus (laksus) FPI dengan mobil petugas. Terutama, sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Di KM 50 Tol Cikampek, dua orang anggota laksus ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan empat lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian," kata Anam.
Komnas HAM memeriksa saksi di TKP. Diketahui adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa peristiwa itu adalah kasus narkoba dan terorisme.
Baca: Polri Pelajari Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penembakan 6 Pengikut Rizieq
Tindakan kepolisian itu terekam kamera CCTV di warung. Maka itu, petugas mengambil CCTV dan memerintahkan untuk menghapus serta memeriksa handphone masyarakat di lokasi.
Lalu, empat anggota Laksus ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas menuju Polda Metro Jaya. Alasan polisi semata karena empat orang itu melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan diri.
Tindakan kepolisian tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinyatakan telah melakukan pelanggaran HAM. Sebab, polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa atas insiden itu.
"Mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ujar Anam.
Baca: Komnas HAM: Penembakan 4 Pengikut Rizieq Melanggar HAM
Komnas HAM meminta kasus itu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Guna mendapatkan kebenaran materiil lebih
lengkap dan menegakkan keadilan.
Komnas HAM juga meminta polisi melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil yang ada dalam insiden itu. Yakni Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) membeberkan peristiwa bentrok yang menewaskan enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab. Bentrok berawal saat mobil rombongan Rizieq dibuntuti sejak keluar gerbang komplek perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan saat itu pergerakan iringan mobil masih normal. Meski, kata Anam, saksi dari pihak eks anggota Front Pembela Islam (
FPI) mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan.
"Versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan," ujar Anam dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.
Kemudian, rombongan
Rizieq Shihab keluar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan. Sebanyak enam mobil rombongan Rizieq melaju lebih dulu
dan meninggalkan dua mobil pengawal lainnya, yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan mobil laskar khusus (Chevrolet Spin).
Kedua mobil yang tertinggal tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil Rizieq dan rombongan. Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh.
Baca:
Komnas HAM Sebut 6 Laskar Khusus Pengawal Rizieq Miliki Senpi
Namun, kata Anam, mereka memilih untuk menunggu. Akhirnya, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas kepolisian berpelat K 9143 EL serta dua mobil lainnya, yaitu berpelat B 1278 KJD dan B 173 PWQ.
Anam menyebut dua mobil pengawal Rizieq, masing-masing berisi enam orang, melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut. Yakni, Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto), Jalan Ahmad Yani, Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat.
Kemudian, terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil laskar khusus (laksus) FPI dengan mobil petugas. Terutama, sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Di KM 50 Tol Cikampek, dua orang anggota laksus ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan empat lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian," kata Anam.
Komnas HAM memeriksa saksi di TKP. Diketahui adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa peristiwa itu adalah kasus narkoba dan terorisme.
Baca:
Polri Pelajari Rekomendasi Komnas HAM Terkait Penembakan 6 Pengikut Rizieq
Tindakan kepolisian itu terekam kamera CCTV di warung. Maka itu, petugas mengambil CCTV dan memerintahkan untuk menghapus serta memeriksa handphone masyarakat di lokasi.
Lalu, empat anggota Laksus ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas menuju Polda Metro Jaya. Alasan polisi semata karena empat orang itu melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan diri.
Tindakan kepolisian tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinyatakan telah melakukan pelanggaran HAM. Sebab, polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa atas insiden itu.
"Mengindikasikan adanya tindakan
unlawfull killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ujar Anam.
Baca:
Komnas HAM: Penembakan 4 Pengikut Rizieq Melanggar HAM
Komnas HAM meminta kasus itu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Guna mendapatkan kebenaran materiil lebih
lengkap dan menegakkan keadilan.
Komnas HAM juga meminta polisi melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil yang ada dalam insiden itu. Yakni Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)