"Kami ke sini untuk bertemu dengan ketua pengadilan untuk mengganti kurator karena ini ada sikap tidak fair karena memblokir rekening perusahaan sehingga kami tidak bisa gajian," ujar koordinator karyawan CNQC Mitra JO, Cammy Harita, dalam keterangan tertulis, Senin, 11 Januari 2021.
Menurut dia, perusahaan sebenarnya bisa menggaji buruh sesuai waktu walau dalam keadaan pailit. Namun, hal ini urung terlaksana lantaran kurator memblokir rekening perusahaan. Cammy menilai pemblokiran ini seharusnya tak dilakukan selama CNQC belum dinyatakan pailit.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: KSPI Anggap Reshuffle Kabinet Belum Berdampak Positif bagi Buruh
"Padahal masih ada proses sidang terakhir tentang kasus kepailitan ini di tanggal 19 Januari, tapi rekeningnya sudah diblokir," tuturnya.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono belum bisa bicara banyak terkait tuntutan buruh soal pembukaan blokir rekening perusahaan. Ia mengaku belum bekerja sejak beberap minggu terakhir karena positif covid-19.
"Saya masih dalam kondisi sakit jadi belum dapat monitor perkembangan di kantor karena belum masuk kantor," ujar Bambang.
(OGI)