Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Hakim Vonis Bebas Eks Direktur Bank Swadesi

Medcom • 07 Desember 2020 22:00
Jakarta: Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas murni mantan Direktur Bank Swadesi Ningsih Suciati. Ningsih dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan dalam pemberian fasilitas kredit.
 
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim M Sainal yang didampingi dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin, 7 Desember 2020.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana. Hakim menyatakan Ningsih tak terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

"Pelanggaran SOP saja tidak cukup untuk memenuhi ketentuan pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b," demikian simpulan hakim. 
 
Fransisca Romana, penasihat hukum Ningsih Suciati, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Kami menunggu sikap JPU atas putusan tersebut," ujar Fransisca.
 
Baca: Yunus Husein: Jangan Paksakan Kasus Perdata Jadi Pidana
 
Sebelumnya, pakar hukum perbankan Yunus Husein menyatakan pelanggaran SOP bank tak masuk ranah pidana. Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang sebelumnya.
 
Menurutnya, penerapan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan untuk menjerat Ningsih bersifat prematur. Sehingga, kata dia, pasal itu tidak tepat untuk diterapkan.
 
Apalagi belum ada temuan dari pengawas dan regulator bank bahwa Bank Swadesi melanggar UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya. "Ini dibuktikan dengan tidak adanya surat pembinaan (supervisory action) atau sanksi administratif yang dikenakan pengawas kepada bank," kata mantan kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu.
 
Kasus dugaan tindak pidana perbankan ini terjadi pada Maret dan Juni 2008. Saat itu Ningsih dan sejumlah direksi Bank Swadesi dilaporkan oleh Rita Kishore selaku direktur PT Ratu Kharisma. Rita disebut tidak puas dengan hasil lelang asetnya di bank tersebut. Rita lantas melaporkan Ningsih cs karena diduga melakukan tindak pidana perbankan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan