Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Dikritik ICW, KPK Jelaskan Perlakuan Khusus pada Ketua BPK

Candra Yuri Nuralam • 09 Desember 2020 02:32
Jakarta: Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menjelaskan maksud penjemputan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna. Agung datang ke KPK bukan sepenuhnya untuk kebutuhan kasus.
 
"Tidak ada kaitan (dengan kasus), dan itu sebenarnya bagi yang bersangkutan, bagi beliau boleh menolak dan boleh menghadiri," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Desember 2020.
 
Penjelasan merespons kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut penjemputan Karyoto kepada Agung sebagai perlakuan khusus dan melanggar etik. Karyoto membantah hal tersebut merupakan perlakuan istimewa.

Baca: ICW Kritik Perlakuan Istimewa kepada Ketua BPK
 
Menurut dia, Agung didatangkan untuk menjadi saksi ad charge. Sehingga keterangannya tidak sepenuhnya untuk mewakili perkara tertentu. Awalnya Agung disarankan untuk masuk dari pintu belakang gedung. Namun, Karyoto menolak lantaran semua saksi harus tetap berjalan dari depan meskipun ad charge.
 
"Rekan-rekan pratama minta bagaimana kalau bisa minta lewat belakang? Saya jawab 'tidak bisa', semuanya sama harus lewat depan," ucap Karyoto.
 
Karyoto menjamin sambutannya itu tidak mengistimewakan Agung. Sambutannya itu tak lebih untuk menjaga hubungan antarinstansi.
 
"Dalam kaitan ini beliau sebagai kepala lembaga tinggi negara dan bagi kami, KPK dengan BPK pun partner dalam pemberantasan korupsi," tutur Karyoto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan