Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. ANT/Dhemas Reviyanto
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. ANT/Dhemas Reviyanto

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Jombang

Juven Martua Sitompul • 04 April 2018 15:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW). Dia akan kembali mendekam di jeruji besi selama 30 hari ke depan.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan masa penahanan orang nomor satu di Jombang itu terhitung sejak 5 April 2018 sampai dengan 4 Mei 2018.
 
"Terhadap NSW, Bupati Jombang dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung 5 April hingga 4 Mei 2018," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.

KPK menetapkan Nyono dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Selistyawati sebagai tersangka suap. Nyono diduga kuat menerima uang suap sebesar Rp434 juta dari Inna.
 
Disinyalir uang suap diberikan agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sedangkan uang suap yang diterima Nyono diduga bakal digunakan untuk kepentingan maju kembali pada Pilkada Jombang 2018.
 
Inna diduga mengumpulkan uang tersebut dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain: satu persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, satu persen untuk Inna, dan lima persen untuk Nyono.
 
(Baca juga: Kekayaan Bupati Jombang Hampir Rp17 Miliar)
 
Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Hasil izin pungli kemudian diserahkan kepada Nyono sebesar  Rp75 juta.
 
Inna dikabarkan telah menyerahkan Rp200 juta kepada Nyono hingga Desember 2017. Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.
 
Inna sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara Nyono sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
(Baca juga: Suap Bupati Jombang Gunakan Sandi 'Arisan')
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>